Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sukarela Ikut Uji Emisi Malah Berujung Kena Tilang, Pemotor Ini Nyesal: Salah Saya Juga. . .

Dody bercerita  dengan senang hati mengikuti kegiatan itu karena melihat petugas gabungan tengah melakukan razia

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Seorang pria bernama Dody (45) ditilang aparat kepolisian usai tak lolos uji emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). 

Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menegaskan bahwa tidak semua pengendara yang terjaring razia akan ditilang.

Sanksi hanya akan dikenakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni, Kamis (31/8/2023).

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved