Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan YC Potong Kelamin Suami hingga Berakhir Damai, IPN Kini Butuh Istrinya Lagi

Kala itu YC nekat memotong alat vital suaminya karena enggan diceraikan. YC telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Sosok wanita yang tega potong kelamin suaminya karena kesal banyak utang dan sering open BO 

Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.

"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun kini korban atau suami yang berinsial IPN bersedia damai dengan pelaku yang berinisial YC.

Tak hanya itu, korban pun ingin rujuk dengan YC.

Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), sempat mengaku trauma, kini IPN malah ingin hakim membebaskan YC.

IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.

"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.

"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.

JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunya keluarga.

"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.

"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.

IPN pun diminta menulis permintaanya itu dan membacanya di persidangan.

"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.

Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved