Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi Terbitkan Syarat WNA Peroleh Golden Visa, Investor Bisa Tinggal 10 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa.

Editor: m nur huda
Istimewa
Ilustrasi golden visa - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa. 

Adapun persyaratan golden visa ini nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Sebab sebelumnya, belum ada peraturan keimigrasian mengenai izin tinggal berjangka waktu hingga 10 tahun.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” katanya. Aturan tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023.

Sementara dua regulasi turunan disetujui pada 30 Agustus 2023, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Silmy menjelaskan negara-negara lain di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.

Membeli Obligasi

Silmy mengatakan, ada ketentuan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratannya berkisar antara 350.000 dolar AS hingga 700.000 dolar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.

“Sesampainya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin,” kata Silmy Karim.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerbitkan golden visa kepada WNA. Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 60 negara yang telah menerbitkan golden visa.

Ide tentang kewarganegaraan berdasarkan investasi, yang jadi rujukan kebijakan golden visa, dapat ditarik pada tahun 1980. Negara pertama yang tercatat menerbitkan kebijakan residency by investment adalah Tonga, sebuah negara kepulauan di wilayah Pasifik pada 1982. Kebijakan Tonga tersebut kemudian diikuti oleh Saint Kitts & Nevis, negara di kawasan karibia, pada 1984.

Golden visa juga telah dikeluarkan oleh berbagai negara di benua Amerika dan Eropa, serta beberapa negara Asia Pasifik dan Afrika. Berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang menyambut baik kebijakan golden visa, negara-negara di Eropa justru mulai meninggalkan skema ini.

Perketat Pengawasan

Terkait aturan golden visa tersebut, Pakar Kebijakan Publik, T. Rahardiansyah mengatakan kebijakan tersebut sangat positif demi meningkatkan investasi yang berkualitas. Hanya saja kata dia sisi pengawasan harus diperketat.

"Jangan sampai ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk hal-hal lainnya seperti izin tinggal, status kewarganegaraan, korupsi dan lainnya," ujarnya.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan screening skill atau menentukan keahlian secara spesifik pada mereka yang berhak mendapat Golden Visa.

"Di sini pentingnya imigrasi, hingga kementerian tenaga kerja mendengarkan masukan pelaku usaha dan dunia pendidikan. Jangan sampai talenta melalui Golden Visa ternyata tersedia di Indonesia, namun belum terserap ke dunia kerja," jelasnya.

"Jadi potensi penyalahgunaan Golden Visa ini juga cukup tinggi, sehingga kriteria, syarat dan masa kerja harus jelas," tambah Bhima.

Bhima membeberkan contoh pada kejadian di Inggris misalnya, di mana kebijakan serupa yang diakhiri pada tahun 2022 karena kekhawatiran disalahgunakan untuk praktik intelijen Rusia atau penggelapan dana antar negara.(Tribun Network/aci/van/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved