Berita Jakarta
Investor Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Dirjen Imigrasi Terbitkan Persyaratan WNA Golden Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa.
Golden visa sendiri merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun.
Menurut Dirjen Imigrasi, program golden visa ini menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan yang diterima pada Minggu (3/9).
Untuk memperoleh golden visa tersebut, investor asing perorangan dapat mendirikan perusahaan maupun menanam modal. Investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.
Tarik Investor
Kemudian untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar. Kemudian bagi investor yamg mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.
Namun jika berinvestasi sebesesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun. Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.
"Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia," kata Silmy.
Bagi investor yang menempatkan dana USD 350 ribu atau Rp 5,3 miliar akan memperoleh golden visa 5 tahun. Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
Kemudian untuk memperoleh golden visa 10 tahun, investor harus menempatkan dana USD 700 ribu atau setara Rp 10,6 miliar. Persyaratan tersebut dibuat untuk semakin menjamin kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Terlebih golden visa ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.
Adapun persyaratan golden visa ini nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Sebab sebelumnya, belum ada peraturan keimigrasian mengenai izin tinggal berjangka waktu hingga 10 tahun.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” katanya. Aturan tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023.
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.