Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Satpol PP Demak Akan Tertibkan Baliho Melanggar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama pihak terkait akan menertibkan baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dirasa melanggar

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama pihak terkait akan menertibkan baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dirasa melanggar aturan yang telah ditentukan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengatakan sebelum melakukan penertiban baliho, pihaknya akan mengundang beberapa pihak untuk melaksanakan rapat terlebih dahulu.

“Jadi gini, besuk kami mengundang komponen terkait baik Bawaslu, KPU, Kesbangpol dan lain-lain, guna menindak lanjuti baliho-baliho yang mungkin tidak pada tempatnya dan baliho yang sudah mempunyai unsur kampanye karena ini belum waktunya,” Kata Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono. Senin, (4/9/2023)

Dia menjelaskan bahwa mengajak beberapa pihak seperti Bawaslu untuk bisa mengetahui secara pasti baliho yang melanggar aturan.

“Tadi baliho yang bertebaran, dipasang bukan pada tempatnya, dipasang dipohon di tempat ibadah dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada pihak partai politik ataupun bacaleg agar bisa menertibkan baliho yang sudah mempunyai unsur kampanye ataupun tidak pada tempatnya.

“Kami berikan waktu kepada yang bersangkutan untuk menertibakan secara mandiri, ohh ini tidak sesuai tempatnya atau ohh ini tidak sesuai pada tempatnya dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Apabila partai politik ataupun bacaleg kata Agus, tidak bisa menertibkan baliho miliknya yang dirasa melanggar aturan, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan penertiban.

“Kalau belum ditertibkan sendiri ya kita yang akan menertibakan,” tegasnya.

Kendati demikian lanjut kata dia, penertiban itu akan dilakukan rapat terlebih dahulu dengan instansi terkait dalam menyikapi baliho yang melanggar aturan.

“Namun ini, baru akan kita sikapi saat melakukan rapat bersama instansi terkait, yang ada kaitanya dengan kontstentasi Pemilu 2024,” tutupnya. (ito)

Baca juga: Harusnya Dihuni 1,5 Miliar Manusia, Jumlah Penduduk Bumi Sudah 5 Kali Kapasitas

Baca juga: Udinus Sambut 3.517 Mahasiswa Baru, Pesan Rektor Udinus Agar Maba Hasilkan Karya yang Inovatif

Baca juga: 200 Kades di Demak Ikuti Workshop Pengelolaan Keuangan

Baca juga: Investor Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Dirjen Imigrasi Terbitkan Persyaratan WNA Golden Visa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved