Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Workshop Penguatan Perspektif Gender Universitas Muria Kudus: Kuatkan Pemahaman Dosen & Mahasiswa

Temukan bagaimana Workshop Perspektif Gender Universitas Muria Kudus memperdalam pemahaman gender bagi dosen dan mahasiswa

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
workshop penguatan perspektif gender dan implementasi dalam pembelajaran di UMK, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Muria Kudus menggelar workshop penguatan perspektif gender dan implementasi dalam pembelajaran, Senin (4/9/2023). Workshop tersebut bertujuan menguatkan pemahaman perspektif gender kepada civitas akademika Universitas Muria Kudus malai dati dosen samlai mahasiswa.

"Bahkan kami juga melibatkan pihak luar, karena harapannya perspektif gender ini tidak hanya di dalam kampus tetapi juga di luar kampus," tutur Ketua PSG Universitas Muria Kudus Sri Utaminingsih usai workshop di Ruang Seminar lantai IV Gedung Rektorat.

Harapannya, lanjut Sri Utaminingsih, adanya persamaan persepsi kaitannya dengan penguatan perspektif gender ini, para dosen bisa menerapkan di dalam pengembangan bahan ajar.

Baca juga: Respons Universitas Muria Kudus Perihal Skripsi Tidak Jadi Syarat Lulus

"Harapannya memperhatikann kaidah-kaidah terkait dengan perspektif gender, jadi antara laki-laki dan perempuan mempunyai peran yang sama jadi sudah tidak ada pembedaan lagi di dalam pengaplikasian pembelajaran," katanya.

Di sisi lain, narasumber dalam workshop tersebut, Pengurus Cisform (Center for Social and Transformation) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag. M.Si. MA. Ph.D. menjelaskan tentang peran Komnas Perempuan (KP). Menurutnya, KP ini hadir sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat anti kekerasan terhadap perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kekerasan terhadap perempuan.

"KP juga merupakan lembaga HAM RI, dan bersifat independent," katanya

Selain itu, sambungnya, KP juga bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegak HAM.

"Khususnya Hak Asasi Perempuan di Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, narasumber berikutnya pengurus Jaringan Perlindungan Perempuan & Anak (JPPA) Dyah Citrawati menerangkan mekanisme pelaporan di JPPA. Pertama, korban melapor ke JPPA, sehingga ada permohonan ke JPPA. Kemudian, dilakukan pemeriksaan di RSUD (visum).

"Kemudian kita mendampingi lapotran di PPA/Kepolisian, bahkan hingga mendampingi hingga ke pengadilan," katanya.

"Kita juga melakukan diskusi tata laksana penanganan, mulai pengamanan korban, pengobatan pada korban bilaman ditemukan luka/trauma, serta proses rehabilitasi," kata dia. (goz)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved