Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mendag: TikTok Bisa Buat Industri Lain Gulung Tikar, Harus Diatur!

TikTok jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.

YOUTUBE
Ilustrasi Tiktok 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.

Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas).

Baca juga: Senangnya Jumiah Pedagang Ayam Potong di Pasar Raya Salatiga Diborong Mendag Zulhas

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media.

Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa collapse," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023).

SAPA PEDAGANG - Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyapa pedagang di kios sayuran di Pasar Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (30/6/2023). Dalam kunjungannya, dia juga mengecek harga bahan pokok masyarakat.
SAPA PEDAGANG - Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyapa pedagang di kios sayuran di Pasar Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (30/6/2023). Dalam kunjungannya, dia juga mengecek harga bahan pokok masyarakat. (Tribun Jateng/ Reza Gustav)

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam baleid PPMSE itu, dia membeberkan, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah.

Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaaan pajak.

Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen.

Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.

"Itu saya komunikasi dengan Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) bagaimana, kita larang saja, tapi dikita enggak boleh dilarang-larang karena kita sudah ada perjanjian perdagangan internasional World Trade Organization (WTO). Tapi mengatur bisa," ungkap Mendag Zulhas.

"Kalau ini tidak ditata e-commerce 6 bulan saja langsung tutup.

Karena memang TikTok ini luar biasa.

Makanya kita atur sedemikian," sambung Mendag Zulhas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved