Berita Viral
Potong Laju Mobil PJR, Agus Ngamuk dan Cakar Polisi saat Kena Tilang, Ini Kronologinya
Seorang pria yang mengendarai mobil Suzuki Vitara bernopol M 1016 NN tak terima saat dirinya ditlang polisi.
TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN – Seorang pria yang mengendarai mobil Suzuki Vitara bernopol M 1016 NN tak terima saat dirinya ditlang polisi.
Sopir tersebut sebelumnya memotong jalan kendaraan polisi yang tengah melakukan patroli.
Saat ditilang, ia memaki, hingga mencakar personil Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII, Aipda Jainul.
Peristiwa itu terjadi di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura, Senin (4/9/2023) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana Resmi Dilantik Mendagri
Baca juga: Aldi Taher Ciptakan Lagu Bercyandya Terinspirasi Mahasiswa UGM Abigail Manurung, Begini Liriknya
Saat ini, perilaku arogan sopir Suzuki Vitara tengah ditangani Satreskrim Polres Bangkalan usai dilaporkan Aipda Jainul pada Senin malam.
Ia didampingi Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani.
Sebelumya, tindakan visum telah dilakukan terhadap pelapor Aipda Jainul.
“Pengendara (Vitara) dua orang, info terakhir si pengemudi bernama Agus dan di penumpang di sampingnya bernama Lukman, warga Kecamatan Jrengik, Sampang,” ungkap AKP Farida kepada awak jurnalis di Polres Bangkalan.
Bagaimana awal pertemuan para personil PJR Jembatan Suramadu itu dengan si sopir mobil Vitara bernama Agus itu?
AKP Farida memaparkan, pihaknya melaksanakan patroli penertiban dengan sistem hunting mulai dari sepanjang akses hingga Jembatan Suramadu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dimulainya hari pertama gelaran Operasi Zebra Semeru 2023 hingga 17 September mendatang.
Polda Jatim menerjunkan sedikitnya 3.450 personil yang disebar untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas serta sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan raya.
“Saya bersama anggota melaksanakan patroli penertiban dengan sistem hunting untuk unit-unit (kendaraan) yang kami curigai.
Pertama sebuah mobil Toyota Harrier, namun kami persilahkan si pengemudi melanjutkan perjalanan setelah menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan dan lisensi mengemudi,” ungkap AKP Farida di Polres Bangkalan.
Saat kembali melanjutkan kegiatan hunting dengan mobil patroli jenis sedan bertuliskan Ditlantas Polda Jatim 801 dari arah utara atau menuju Surabaya, lanjutnya, tiba-tiba Suzuki Vitara memotong jalan dan berhenti di depan mobil patroli PJR.
Peristiwa itu terjadi di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan atau menuju Surabaya.
Dalam benak AKP Farida, kemungkinan si pengemudi Vitara merasa dongkol karena disalip saat dirinya bersama anggota terlibat pengejaran terhadap Toyota Harrier.
Hal itu diperkuat dengan bunyi klakson secara berulang yang didengungkan dari mobil Vitara.
“Kami dipotong kendaraan Vitara dan berhenti di depan kami, dimana di situ ada rambu dilarang berhenti.
Awalnya kami menegur secara baik-baik, tetapi pelanggar marah-marah. Dengan emosi memaki polisi,” jelas AKP Farida.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, AKP Farida meminta sopir Vitara itu untuk menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) .
Namun ternyata permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, sopir itu tidak memiliki SIM.
Akhirnya, AKP Farida memerintahkan anggotanya untuk memberikan tindakan tilang STNK.
“Namun saat hendak membubuhkan tanda tangan, pelaku berupaya merebut STNK dan berupaya merobek lembar tilang yang kami miliki.
Selain juga memaki, pelaku sempat menyerang Aipda Jainul hingga mencakar dan berupaya merebut STNK dari anggota.
Aipda Jainul menderita luka di bagian jempol tangan kiri,” papar AKP Farida.
Nasib Pengendara Vitara
Perilaku arogan pengemudi pada anggota Polisi Jalan Raya (PJR), Aipda Jainul di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Senin (4/9/2023) siang itu berujung pidana.
Sopir yang diketahui bernama Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang itu dilaporkan ke Polres Bangkalan.
Aipda Jainul telah dimintai keterangan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kanit PJR Jatim 8 Suramadu, AKP Farida Ariyani.
Hingga pukul 10.35 WIB, pemeriksaan terhadap pelapor masih berlangsung.
“Sesuai petunjuk dari pimpinan, kami melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Polres Bangkalan. Saat ini terhadap anggota (Aipda Jainul) saya masih di-BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkap Farida di ruang Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.
Ia menjelaskan, tindakan arogan dari sopir mobil Vitara yang diketahui bernama Agus itu terjadi ketika hendak melakukan tanda tangan di lembaran surat tilang.
Sebelumnya, pihak PJR menegur sopir itu secara baik-baik karena memotong laju mobil polisi dan berhenti di kawasan larangan berhenti di pintu masuk Jembatan Suramadu.
Namun, lanjutnya, pengemudi tersebut bersikap marah-marah, memaki polisi, mencakar Aipda Jainul, hingga melempar lembaran surat tilang sebelum akhirnya memilih berlalu meninggalkan petugas.
Namun STNK dari kendaraan itu telah diamankan polisi.
“Harapan kami tetap diproses sesuai aturan agar masyarakat pengguna jalan tidak mengulangi hal serupa. Dalam artian, kami di sini berdinas, bertugas sesuai perintah pimpinan,” pungkas Farida.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyatakan, laporan polisi atas peristiwa di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan telah diterima.
Tindakan visum terhadap pelapor telah dilakukan.
“Kami masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi, hasil visum nantinya berbunyi apa, kami akan tindaklanjuti secara prosedural. Identitas pelaku sudah ada,” singkat Bangkit di Polres Bangkalan. (Tribun Madura)
Sosok Mang Deni, Pedagang Cimin Dapat Penghargaan Bupati Majalengka, Ini Alasannya |
![]() |
---|
"Lu Dibayar Pakai Duit Mereka" Awan Feast Tegur Polisi Pukuli Penonton Bawa Bendera One Piece |
![]() |
---|
Hotel Indonesia Pekalongan Klarifikasi Soal Viral Tamu Diusir karena Tiket Promo Rp 10.244 |
![]() |
---|
Detik-Detik Rekaman Gempa di Poso Guncang Gereja Saat Ibadah HUT RI, Jemaat Panik Berhamburan |
![]() |
---|
Jiang Kakek 75 Tahun Hampir Bercerai Karena Jatuh Cinta pada Karakter AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.