Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blitar

UPDATE: Mantan Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

Mantan Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan - Sorotan Publik Terhadap Sidang Terbaru

TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar digelandang petugas karena terlibat perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, pada Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - M. Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar, mendengar tuntutan atas kasus perampokan rumah dinasnya. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan ini menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Dalam pembacaan tuntutan, Syahrir dengan tegas menyampaikan, "Menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar selama 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan." Hal ini merujuk pada dakwaan terhadap Samanhudi yang terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar telah melibatkan terdakwa ini sebagai salah satu pelaku utama.

Terkait dengan tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Wahyudin, mengungkapkan niatnya untuk mengajukan pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya. Wahyudin berpendapat bahwa tuntutan hukuman yang diajukan terlalu fantastis jika dibandingkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Dalam klarifikasinya, ia menekankan bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam perampokan ini, dan juga tidak ada motif sakit hati atau dendam terhadap Santoso, Wali Kota Blitar.

Baca juga: Wali Kota Blitar Baru Tahu Perampokan di Rumah Dinasnya Berlatar Motif Sakit Hati, Ia Sempat Disekap

Dalam sidang, terdakwa Samanhudi yang hadir secara online sempat memohon kepada majelis hakim agar diberi izin untuk hadir secara fisik dan membacakan pembelaannya pada sidang pekan depan. Namun, permohonan ini ditolak oleh majelis hakim dengan alasan bahwa suara terdakwa dapat didengar dengan jelas secara online.

Kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar ini bermula pada tanggal 12 Desember 2022, saat rumah dinas yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni oleh sekelompok perampok. Mereka berhasil menggasak uang senilai Rp 400 juta, jam tangan, perhiasan, dan menyekap lima orang termasuk Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya, Feti Wulandari. Polisi berhasil menangkap para pelaku perampokan tersebut 24 hari setelah kejadian, di lokasi yang berbeda-beda.

Beberapa hari setelah penangkapan tiga pelaku utama, personel Jatanras Polda Jatim juga berhasil menangkap mantan wali kota Blitar Samanhudi. Penangkapan terhadap Samanhudi terkait keterlibatannya dalam perampokan rumah dinas wali kota Blitar, yang menjadikannya tersangka dalam kasus ini.

Perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus perampokan ini dengan cermat. Semua pihak menantikan keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya mengenai nasib terdakwa dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved