Berita Regional
4 Orang Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen, 7 Lainnya Dirawat
Empat warga kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, tewas setelah pesta minuman keras (miras) oplosan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertulis anggur hijau.
Dua botol kaca dan satu botol kaca bertulis anggur merah, kemasan air 1,5 liter berisi sisa miras, satu kompor, satu penanak nasi, dan baskom merah.
Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tragedi Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen Tewaskan 4 Warga Jayapura"
Baca juga: 7 Pria Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan Dicampur Losion Nyamuk, 3 Lainnya Kritis
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Tanam Ganja di Kandang Ayam, Pria Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Bunuh Teman di Kedai Tuak gara-gara Mikrofon, Zulkarnain Ditangkap Setelah Buron Setahun |
![]() |
---|
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.