Berita Jakarta
Benarkah Panggilan Pemeriksaan Cak Imin tak Ada Unsur Politis? Ini Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada unsur politisasi dalam pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi
Tim penyidik belum bisa memastikan waktu tepat pemeriksaan terhadap Cak Imin. Menurut Ali, hal tersebut melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan.
"Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya," tutur dia.
Dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Namun tiga tersangka itu belum diumumkan secara resmi. KPK juga belum membeberkan lebih detail soal kasus Kemnaker ini.
KPK hanya mengatakan kasus ini terkait dengan kerugian negara yang terjadi pada tahun 2012. Tahun tersebut, Kemnaker dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ali menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan tim penyidik. "Oleh karena itu, kehadiran dari Pak Muhaimin Iskandar juga sangat penting untuk memperjelas seluruh perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kegiatan penyidikan yang dimaksud," ujar Ali. "Kami juga sangat yakin yang bersangkutan akan kooperatif hadir.
Terbukti hari ini juga mengkonfirmasi ketidakhadirannya ke KPK. Cuma karena ini persoalan waktu kebetulan tim penyidik pada hari Kamis ada kegiatan lain sehingga nanti akan dijadwal ulang sesuai jadwal dari tim penyidik KPK," imbuh Ali.(tribun network/ham/igm/dod)
Baca juga: Inilah Identitas Korban Tewas dan Luka-luka dalam Tawuran Dua Perguruan Silat TKI di Tainan Taiwan
Baca juga: Rakornas Japelidi: Penegasan Komitmen untuk Literasi Digital Indonesia
Baca juga: Pemenang Lelang Diumumkan, Wali Kota Pekalongan Ingin Pembangunan Pasar Banjarsari Terkontrak
Baca juga: Mentari Sehat Indonesia Kabupaten Tegal Bahas Pencegahan & Penanggulangan TBC, Ini Ciri & Temuannya
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.