Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kasus Pembunuhan Bos Galon Dilimpahkan Ke Kejari Semarang, Husen Sehat dan Siap Disidang

Muhammad Husen pelaku pembunuh sadis bos galon Irwan Hutagalung dilimpahkan ke Kejari Semarang. Husen mengaku dalam kondisi sehat

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Muhammad Husen dibawa ke Kejari Semarang pada pelimpahan tahap II, Rabu (6/9/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Muhammad Husen pelaku pembunuhan sadis bos galon Irwan Hutagalung dilimpahkan ke Kejari Semarang

Saat ditemui Husen tampak lebih segar. Badannya semakin berisi dibanding sebelumnya.

Tak terlihat raut penyesalan di wajahnya. Bahkan dia masih sempat bersenda gurau dengan awak media.

Husen mengaku dalam kondisi sehat saat dilimpahkan di Kejari Semarang. Makan minum pun teratur selama di dalam penjara.

"Alhamdulilah makan minum teratur dan terjaga," kata dia kepada tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, tidak ada rasa takut menjelang persidangan. Namun dirinya menyesal telah melakukan perbuatan keji terhadap majikannya tersebut.

"Kalau saya tidak melakukan ini saya tidak berada di dalam penjara. Lama menjalani hukumannya saya tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Husen Dinyatakan Sehat! Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bos Galon di Tembalang Semarang

Baca juga: Wajah Alwi Husen Diduga Pelaku Revenge Porn Pada Mahasiswi Pandeglang, Ternyata Anak Mantan Pejabat

Baca juga: Momen Husen Tersangka Mayat Dicor Semarang Tak Berani Tatap Imam Pedagang Angkringan Tempat Curhat

Ia mengaku perbuatannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan temannya. Dirinya mengelak jika temannya terlibat aksi pembunuhan keji itu.

"Murni ini perbuatan saya bukan teman saya," imbuhnya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Ardhika Wisnu menuturkan Husen akan segera dilimpahkan di Pengadilan Negeri Semarang. Saat ini baru dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

"Kemudian nanti baru dibuat pelimpahan perkara baru dilimpahkan pengadilan," ujarnya.

Ardhika Wisnu menuturkan tersangka sebelumnya ditahan di Polrestabes Semarang  dialihkan ke tahanan Kedungpane selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan. Pasal yang disangkakan 340 KUHP Subsider 339 KUHP lebih subsider 338 KUHP.

"Sesuai hasil penyidikan hanya satu tersangka. Jika ada fakta persidangan lebih dari satu tersangka kita kembalikan ke penyidik," terangnya.

Ia mengatakan hasil kejiwaan Husen normal. Husen bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya

"Saksi yang kami berusaha menghadirkan sesuai berkas. Nanti akan kami panggil dan memberikan keterangan di persidangan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved