Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kuliah Tinggal Skripsi, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi karena Jualan Ganja di Kampus

Barang haram itu membuatnya terjerumus dalam lembah hitam, hingga harus mendekam di penjara.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahasiswa berinisial RP (23) ditangkap polisi setelah membeli ganja seberat 1,2 kilogram untuk dijual kembali.

Dia mengaku menyesal.

Barang haram itu membuatnya terjerumus dalam lembah hitam, hingga harus mendekam di penjara.

Baca juga: Inilah Alasan Pesulap Oge Arthemus Tanam 5 Pot Ganja Hingga Tumbuh Subur di Rumah Temannya

Pelaku merupakan mahasiswa semester delapan Fakultas Teknik di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.

"Saya mau benar-benar berubah, sudah kapok, terakhir kalinya.

Sudah, mau dengarkan kata orangtua," ungkap RP saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tambora, Selasa (5/9/2023).

Mahasiswa pemakai dan penjual ganja berinisial RP saat ditemui di Mapolsek Tambora, Selasa (5/9/2023).
Mahasiswa pemakai dan penjual ganja berinisial RP saat ditemui di Mapolsek Tambora, Selasa (5/9/2023). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)

RP sesekali menatap langit-langit ruangan.

Tangannya diborgol, lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye.

Penyesalan itu berkali-kali dilontarkan, terutama karena telah mengecewakan kedua orangtuanya.

"Orangtua syok banget, tadi juga Bapak nangis-nangis.

Maksudnya sudah dibiayain kuliah, karena kan orangtua enggak kuliah, orang awam lah tentang kuliah begitu, enggak tahu," kata RP.

Padahal, ia hanya perlu melanjutkan skripsi yang sebentar lagi rampung.

Namun, jeratan kasus jual beli ganja menyebabkan pelaku harus menanggalkan mimpinya untuk memperbaiki ekonomi keluarga sementara waktu.

"Penginnya lanjut kuliah, karena orangtua juga enggak kerja, terus ibu dagang nasi uduk, abang nge-Grab.

Jadi ya jalan satu-satunya saya bisa naikin derajat orangtua.

Tetapi sekarang sudah enggak bisa," tutur RP.

Beli ganja untuk dikonsumsi dan dijual

Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja (Thingstock via Kompas.com)

RP sudah setahun ke belakang mengonsumsi ganja lantaran penat mengerjakan tugas.

Dia juga mulai menjual ganja itu kepada teman-temannya di kampus untuk membiayai iuran di semester sembilan.

RP menjual satu bungkus ganja seharga Rp 50.000.

"Uangnya buat bayar kuliah karena orangtua bisa biayain cuman sampai semester delapan.

Ya sudah mungkin saya jual ini (ganja) biar biaya bisa langsung lunas," paparnya.

Selain itu, uang hasil penjualan ganja yang telah ditekuninya selama dua bulan ke belakang ini juga digunakan untuk jajan.

Pelaku mulanya hanya menjual ganja dalam bungkusan kecil, yang dibelinya dari pengedar lain.

Dia kemudian membeli ganja melalui Instagram dengan akun @Echsan, dengan iming-iming paketan dikamuflase menjadi sparepart vespa.

Sepakat, RP akhirnya membayar ganja kering untuk dikirim dari Medan menuju Jakarta senilai Rp 6 juta.

“Pertamanya itu enggak yakin benar-benar sampai.

Karena diyakinin dia itu, karena dia bilang ‘Saya sudah kirim ke mana saja’,” ucap RP menirukan percakapannya dengan sang pengedar.

Dia menyatakan baru pertama kali membeli ganja dengan pemesanan via Instagram.

Setelah membayar, paket seberat 1,2 kilogram itu dikirim ke rumahnya di Jakarta Timur.

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, RP membeli ganja melalui Instagram dari akun bernama @Echsan pada Kamis (31/8/2023).

"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.

Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Kemudian, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

Penyidik pun mendalami laporan tersebut.

Pelaku RP, menurut Putra, ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," jelas Putra.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sesal Mahasiswa Penjual Ganja, Kapok dan Bakal Lanjutkan Pendidikan Usai Keluar Tahanan"

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja Cair: Ini Termasuk Jenis Baru

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved