Berita Video
Video Pria Bawa Pedang Katana di Kantor Bupati Sukoharjo Diringkus di Bekasi
Pria misterius menenteng pedang katana bertulisan Arab mendatangi kantor dan mencari Bupati Sukoharjo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video pria bawa pedang katana di Kantor Bupati Sukoharjo diringkus di Bekasi.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo telah menangkap pria berinisial MS (27) warga Grogol yang membawa pedang katana di Kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa (5/9/2023).
Pria tersebut diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sukoharjo di Bekasi pada Rabu (6/9/2023) dini hari.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat konferensi pers menyampaikan kronologi semula MS dengan mengendari Mitsubishi Pajero Sport berwarna abu-abu datang ke Kantor Bupati Sukoharjo sekira pukul 08.00 WIB.
Mobil yang dibawa oleh MS berisi beberapa tulisan. Sementara untuk pedang katana yang diamankan ada tulisan arab di sarung maupun pedangnya.
Selanjutnya, setelah memarkirkan mobil tersebut dia mendatangi salah satu pegawai kantor tersebut dan menanyakan di mana ruang bupati.
Setelah itu, MS juga menanyakan keberadaan bupati, saksi lain yang berada di lokasi yang sama menjawab kalau bupati sedang dinas di luar kota.
"Setelah itu, MS meninggalkan Kantor Bupati Sukoharjo. Selanjutnya, atas kejadian itu saksi melapor ke Polres Sukoharjo," ucap Sigit, Rabu (6/9/2023) sore.
Sigit menegaskan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi dimaksud.
"Tim Satreskrim Polres Sukoharjo setelah mendapatkan informasi mengenai pemilik kendaraan tersebut, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Sigit, pihak keluarga juga meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak eksternal untuk memeriksa kejiwaan. Untuk hasil mengunggu dan kami belum bisa sampaikan," jelasnya.
Sementara, terkait tindakan yang dilakukan MS membawa pedang katana atau senjata tajam, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. (*)
Video Kecelakaan Pemotor Meninggal Tabrak Pembatas Perbaikan Jalan di Pantura Pati |
![]() |
---|
Video 183 Siswa SMPN 1 Kragan Rembang Keracunan, Distribusi MBG Dihentikan |
![]() |
---|
Video Hujan Angin Rusak 4 Rumah dan 1 Sekolah di Petungkriyono Pekalongan |
![]() |
---|
Video Demo Petani Pati Desak Bupati Sudewo Keluarkan Rekomendasi Pengajuan TORA Lahan 7,3 Hektare |
![]() |
---|
Video Lagi Asyik Ngopi di Kafe, Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.