Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pria Bawa Pedang Katana di Kantor Bupati Sukoharjo Diringkus di Bekasi

Pria misterius menenteng pedang katana bertulisan Arab mendatangi kantor dan mencari Bupati Sukoharjo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video pria bawa pedang katana di Kantor Bupati Sukoharjo diringkus di Bekasi.

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo telah menangkap pria berinisial MS (27) warga Grogol yang membawa pedang katana di Kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa (5/9/2023).

Pria tersebut diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sukoharjo di Bekasi pada Rabu (6/9/2023) dini hari.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat konferensi pers menyampaikan kronologi semula MS dengan mengendari Mitsubishi Pajero Sport berwarna abu-abu datang ke Kantor Bupati Sukoharjo sekira pukul 08.00 WIB.

Mobil yang dibawa oleh MS berisi beberapa tulisan. Sementara untuk pedang katana yang diamankan ada tulisan arab di sarung maupun pedangnya.

Selanjutnya, setelah memarkirkan mobil tersebut dia mendatangi salah satu pegawai kantor tersebut dan menanyakan di mana ruang bupati.

Setelah itu, MS juga menanyakan keberadaan bupati, saksi lain yang berada di lokasi yang sama menjawab kalau bupati sedang dinas di luar kota.

"Setelah itu, MS meninggalkan Kantor Bupati Sukoharjo. Selanjutnya, atas kejadian itu saksi melapor ke Polres Sukoharjo," ucap Sigit, Rabu (6/9/2023) sore.

Sigit menegaskan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi dimaksud.

"Tim Satreskrim Polres Sukoharjo setelah mendapatkan informasi mengenai pemilik kendaraan tersebut, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Sigit, pihak keluarga juga meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak eksternal untuk memeriksa kejiwaan. Untuk hasil mengunggu dan kami belum bisa sampaikan," jelasnya.

Sementara, terkait tindakan yang dilakukan MS membawa pedang katana atau senjata tajam, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved