Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Karanganyar Mulai Proses Penyusunan DCT

KPU Karanganyar mulai memproses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Caption: Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Karanganyar mulai memproses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, KPU Karanganyar telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 mendatang melalui media massa serta website resmi selama 5 hari. 

Kemudian masyarakat dapat memberikan tanggapan apabila ada yang keberatan terkait dokumen dari 462 Bacaleg, misal soal ijazah atau surat keterangan dari PN. Hal tersebut dapat disampaikan oleh masyarakat melalui KPU untuk nantinya diteruskan kepada parpol. 

"Tidak ada satupun tanggapan masyarakat, artinya nihil. Artinya 462 bacaleg akan ditindaklanjuti KPU dalam tahap penyusunan DCT," katanya kepada Tribunjateng.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (7/9/2023). 

Setelah tahap penyusunan DCT, lanjut Maksum, akan dilanjutkan dengan pencermatan DCT hingga penetapan DCT pada 3 Oktober 2023. Dalam tahap tersebut bacaleg yang memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari jabatannya dapat menyerahkan SK pemberhentian kepada KPU. 

Dia menuturkan, sudah ada 2 bacaleg yang telah menyerahkan SK pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga saat ini. 

"Kalau tidak disampaikan (SK pemberhentian) ke KPU, yang bersangkutan tidak masuk dalam DCT," jelasnya. 

Di sisi lain, parpol peserta pemilu masih memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan pendataan kembali terhadap bacalegnya saat tahap pencermatan DCT. Misal pergeseran dapil, nomor urut atau bahkan pergantian bacaleg dengan persetujuan DPP. (Ais).

Baca juga:  Tanggapan Nana Sudjana Soal Guyonan Ganjar Pranowo Tentang Noni-Noni Penunggu Wisma Perdamian

Baca juga: Arti Lirik U2 I Still Haven’t Found Dinyanyikan Putri Ariani di America’s Got Talent

Baca juga: Daftar Weton Pria Suka Main Hati dengan Banyak Wanita, Cek Adakah Pasanganmu

Baca juga: Viral Video Tangis Lesti, Sesi Perdana Shopee Live Jadi Alasannya!

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved