Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Luluk Hidup Mewah Bak Sosialita Tajir Melintir, Netizen Kuliti Total Gaji Bripka Nuril Suaminya

Kehidupan hedon Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril mengundang rasa penasaran netizen. Yakni tentang besaran gaji sang suami

Editor: muslimah
ig/luluknurilreal
Sosok Luluk seleb TikTok memaki siswi magang di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. 

TRIBUNJATENG.COM - Kehidupan hedon Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril mengundang rasa penasaran netizen.

Yakni tentang besaran gaji sang suami yang seorang anggota polisi berpangkat Bripka.

Seperti diketahui, Lulu Viral dan trending topic dimana-mana karena polahnya memarahi siswi magang di sebuat pusat perbelanjaan di Probolinggo.

Siswi tersebut sempat trauma dan terus menangis hingga ingin berhenti magang.

Baca juga: Gaya Hidup Hedon Luluk Seleb Tik Tok Disentil Wakapolres Probolinggo: Ibu Bhayangkari Ga Boleh Gitu

Baca juga: 6 Tahun Nikah, Ada 1 Permintaan Slamet Tak Dipenuhi Istri, Ini Curhat Nenek Rohaya Sebelum Meninggal

Dampak sikap arogan Luluk, tak hanya dirinya, suaminya yang merupakan seorang anggota polisi di Polres Probolinggo, Jawa Timur pun ikut terseret.

Ia adalah Bripka Mochammad Nuril Huda yang sebelumnya menjabat Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo.

Akibat ulah istrinya, Bripka Nuril Huda dicopot dari jabatan yang baru diembannya selama tiga bulan tersebut.

Gaji Bripka Nuril Huda

Tak cuma itu, segala macam yang berkaitan dengan Bripka Nuril Huda dan Luluk Nuril ikut 'dikuliti' warganet.

Salah satunya soal berapa gaji yang diterima Bripka Nuril Huda setiap bulannya?

Diketahui, suami Luluk Nuril memiliki pangkat Brigadir Polisi Kepala alias Bripka.

Bripka adalah bintara tingkat empat sekaligus pangkat tertinggi dalam jajaran pangkat Bintara Polri.

Tanda pangkat Bripka adalah 4 segitiga bersusun berwarna perak.

Sebagai anggota polisi berpangkat Bripka, Nuril Huda berhak mendapatkan gaji antara Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Besaran gaji polisi berpangkat Bripka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved