Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Sambangi Sekretariat MPD Kabupaten Karanganyar, Kemenkumham Jateng Lakukan Pembinaan dan Pengawasan

"Tapi harapannya MPD dapat menyelesaikan permasalahan sebagai restorative justice antara pelapor dan terlapor," kata Nur Ichwan.

Editor: Editor Bisnis
Istimewa
Sambangi Sekretariat MPD Kabupaten Karanganyar, Kemenkumham Jateng Lakukan Pembinaan dan Pengawasan 

TRIBUNJATENG.COM - SURAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Kalo ini objeknya adalah MPD Kabupaten Karanganyar, yang Kantor Sekretariatnya berada di Bapas Kelas I Surakarta, Kamis (07/09).

Pada agenda terbaru ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan kembali memimpin kegiatan. Ia hadir bersama Tim Kantor Wilayah.

Kadiv Yankumham menyampaikan beberapa arahan terkait fungsi Kantor Sekretariat MPD di UPT Kanwil Kemenkumham.

Ia juga menekankan bahwa eksistensi MPD terletak pada SOP administrasi pemeriksaan Notaris di wilayah Karanganyar. 

Kadiv Yankumham berharap MPD Kabupaten Karanganyar agar selalu tertib administrasi.

"Selain itu diharapkan rekan-rekan MPD bisa lebih responsif terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Aduan terkait Notaris di wilayah Karanganyar, semoga bisa lebih cepat ditindaklanjuti," ujarnya memberikan arahan.

Memberikan tanggapan, MPD Karanganyar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke notaris dilaksanakan secara rutin.

Sambangi Sekretariat MPD Kabupaten Karanganyar, Kemenkumham Jateng Lakukan Pembinaan dan Pengawasan
Sambangi Sekretariat MPD Kabupaten Karanganyar, Kemenkumham Jateng Lakukan Pembinaan dan Pengawasan (Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, MPD Karanganyar banyak menemukan permasalahan terkait protokol notaris dan permasalahan lainnya. 

Melihat kondisi itu, Kadiv Yankumham menyampaikan, ketika ada permasalahan tidak dapat terselesaikan, maka perlu membuat rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) sebagai langkah penyelesaian berikutnya.  

"Tapi harapannya MPD dapat menyelesaikan permasalahan sebagai restorative justice antara pelapor dan terlapor," kata Nur Ichwan.

Masalah lainnya, MPD Karanganyar menemukan penyimpanan pemegang protokol Notaris yang sudah 25 tahun, yang seharusnya disimpan oleh MPD. Ada juga permasalahan terkait Notaris yang hilang keberadaannya dan notaris yang tidak aktif.

Penutup, Kadiv Yankumham menekankan pentingnya publikasi Kantor Sekretariat MPD Notaris. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan notaris-notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kenotariatan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dalam penyelesaian masalah terkait Notaris, seperti tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana terorisme serta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Notaris. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved