Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penangkapan Dito Mahendra

Akhir Pelarian Dito Mahendra, Jadi Buronan Polisi Selama 4 Bulan, Ditangkap Saat Liburan di Bali

Dito Mahendra yang jadi buronan selama 4 bulan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore. 

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, 9 di antaranya berstatus ilegal.

9 senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polisi Amankan Senjata Api Saat Tangkap Dito Mahendra di Bali

Baca juga: Erick Thohir Berterima Kasih, Dewa United Pinjami Rumput Standar FIFA Buat JIS di Piala Dunia U-17

Baca juga: Dahlan Iskan Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Menteri BUMN, Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming PSIS Semarang Vs Selangor FC, Main Minggu 10 September 2023

Baca juga: Timnas Indonesia Kalahkan Turkmenistan di FIFA Matchday, Peringkat FIFA Garuda Dipastikan Naik Lagi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved