Penangkapan Dito Mahendra
Akhir Pelarian Dito Mahendra, Jadi Buronan Polisi Selama 4 Bulan, Ditangkap Saat Liburan di Bali
Dito Mahendra yang jadi buronan selama 4 bulan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, 9 di antaranya berstatus ilegal.
9 senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polisi Amankan Senjata Api Saat Tangkap Dito Mahendra di Bali
Baca juga: Erick Thohir Berterima Kasih, Dewa United Pinjami Rumput Standar FIFA Buat JIS di Piala Dunia U-17
Baca juga: Dahlan Iskan Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Menteri BUMN, Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming PSIS Semarang Vs Selangor FC, Main Minggu 10 September 2023
Baca juga: Timnas Indonesia Kalahkan Turkmenistan di FIFA Matchday, Peringkat FIFA Garuda Dipastikan Naik Lagi
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Dito Mahendra
Dito Mahendra Ditangkap
Dito Mahendra Buronan Polisi
Bareskrim Polri
Polri
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
KPK
Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
senjata api ilegal
UU Nomor 12 Tahun 1951
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 24 September 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Rabu 24 September 2025 |
![]() |
---|
Polisi Serahkan Tersangka Ketiga Kasus Pornografi Tari Telanjang Mansion Karaoke Semarang |
![]() |
---|
Joko Widodo Dorong Pedagang Pasar Johar Lakukan Digitalisasi |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersajadah Hilang Misterius, Sempat Dilihat Kernet Sebelum Truk Kecelakaan di Brebes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.