Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kucing Korban Pencekokan Minuman Keras Hadiri Sidang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kasus yang menimpa 3 perempuan yang melakukan kekerasan terhadap kucing dengan cara mengcekoki minuman keras, diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
TRIBUNMEDAN
Kasus yang menimpa 3 perempuan yang melakukan kekerasan terhadap kucing dengan cara mengcekoki minuman keras, diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. 

Ia juga berharap ketiga tersangka ini dijerat pasal keonaran oleh Pengadilan Negeri Padang karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Kami berharap tersangka masi bisa dikenakan pasal keonaran oleh pimpinan sidang. Karena mereka sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video yang memperlihatkan aksi tiga wanita muda mencekoki seekor kucing dengan minuman keras, viral di media sosial.

Hewan peliharaan itu dipaksa meminum miras hingga terlihat linglung.

Dalam video terdengar suara tawa ketiga perempuan sambil mengangkat dan mengayun-ayunkan seekor kucing ras.

Setelahnya, mereka memberikan cairan dari botol yang diduga merupakan minuman keras dan memaksa kucing tersebut meminumnya.

Ketiganya kemudian diamankan komunitas pecinta kucing bersama di kamar kos mereka, di Kawasan Gurun Laweh, Kota Padang.

Usai diamankan warga, ketiganya lalu membacakan permohonan maaf.(*) 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved