Berita Regional
Doktrin Bahaya Guru Ngaji Kasidi, Bikin Nurut Santriwati Hingga Mau Dipegang Kemaluannya
Modus guru ngaji IMS alias Kasidi (32) supaya bisa mencabuli murid-muridnya yang masih berusia di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Modus guru ngaji IMS alias Kasidi (32) supaya bisa mencabuli murid-muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Di mana kata yang selalu digunakan Kasidi adalah 'Lek nurut nang gurune bakalan sukses' (Jika menurut ke guru nanti akan sukses).
Dari perkataan tersangka Kasidi itulah membuat para korban percaya.
Baca juga: Kisah Seorang Guru Ngaji yang Meninggal 30 Tahun Lalu, Ketika Makamnya Dibongkar Tercium Aroma Wangi
Kasus pencabulan terungkap, usai seorang ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2023.
Akhirnya guru ngaji asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang nekat mencabuli anak di bawah umur selama 3 tahun.
Tak lain, korban dari perbuatan Kasidi merupkan muridnya sendiri.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 6 September 2023.
"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti yang cukup, kami amankan tersangka pada 6 September 2023," ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya bujuk rayu dan kata-kata kebohongan.
Hingga akhirnya, empat korban yakni SUH (12), WMU (14), SNA (14), dan ADA (19) menerima perlakuan cabul.
Di mana SUH dicabuli sebanyak 3 kali sejak Maret hingga Juni 2023.
Lalu WMU sebanyak 5 kali sejak 2021 hingga Juni 2023.
Korban SNA dicabuli sebanyak 4 kali mulai 2020 sampai Mei 2023.
Baca juga: Begini Bejatnya Guru Ngaji Cabul di Sragen, Modus Beri Nasehat Kepada Bocah 12 Tahun
Dan korban ADA dicabuli sebanyak 5 kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.
"Jenis pelecehannya seperti mencium pipi dan memegang kemaluan korban. Biasanya dilakukan di tempat mengaji saat libur," paparnya.
Akibat perbuatannya, Kasidi dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bujuk Rayu 'Jika Nurut Nanti Akan Sukses', Guru Ngaji di Malang Cabuli Murid Selama 3 Tahun
Sosok Mustari Baso Eks Pasukan Elit TNI Dulu Buru PKI Sekarang Miris Hidup Terlunta-lunta |
![]() |
---|
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.