Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Irish Bella Tak Akan Hadiri Sidang Putusan Sang Suami Ammar Zoni

AKTRIS cantik Irish Bella kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang putusan suaminya, Ammar Zoni, pada 26 September 2023.

Editor: m nur huda
instagram
AKTRIS cantik Irish Bella kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang putusan suaminya, Ammar Zoni, pada 26 September 2023. 

TRIBUNJATENG.COM - AKTRIS cantik Irish Bella kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang putusan suaminya, Ammar Zoni, pada 26 September 2023.

"Kemungkinan seperti itu (tidak hadir)," kata Abdullah selaku kuasa hukum Ammar Zoni setelah sidang tuntutan dan pledoi Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Menurut Abdullah, sebenarnya Irish Bella sudah sering ingin datang ataupun menjenguk Ammar Zoni di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, ia sengaja menyarankan Irish Bella tidak datang dan fokus mengurus anak-anak di rumah.

"Saya yang larang dia untuk datang ke persidangan, kita semua tahu bahwa persidangan tidak jelas jam berapa," ujarnya.

"Dia (Irish Bella) enggak berani lama-lama ninggalin anak-anaknya nah kalau misal dia sampai datang dari jam 12 siang ke sidang terus pulang jam 6 sore kasihan jugalah dia ninggalin anak kayak gitu," lanjut dia.

Kendati demikian, Abdullah tetap membuka kemungkinan Irish Bella hadir jika sidang putusan bisa dilakukan tepat waktu.

"Nanti saya tanya pihak (pengadilan) apakah akan on time, kalau iya bisa, dateng, kalau enggak ada kepastian, saya larang," ucap Abdullah.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (8/9/2023).

Menurut JPU, Ammar terbukti telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

JPU juga meminta Ammar untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU. (kompas.com/tribun jateng cetak)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved