Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Perangkat Desa Trunuh Klaten Korupsi Rp 437 Juta, Polisi: Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Penangkapan R, perangkat Desa Trunuh Kecamatan Klaten Selatan dilakukan pihak kepolisian saat yang bersangkutan sedang berada di kediamannya.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/TRIBUN JATENG
ILUSTRASI Mata Uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Setelah dirasa berbagai barang bukti hasil penyelidikan lengkap, Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap seorang perangkat desa.

Dia adalah R, seorang perangkat di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.

Dia terbukti melakukan tindak korupsi pengelolaan dana APBDes.

Kini, yang bersangkutan sudah dalam ruang tahanan dan berkas kasusnya sudah berada di Kejaksaan Negeri Klaten.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Klaten: Kepeleset Pasir, Lansia Pengendara Motor Tertabrak Truk Tronton

Baca juga: Cerita Keanehan Warga di Watu Sigong Klaten, Ceret Kembali Terisi Penuh: Rasa Air Teh Sama Persis

Seorang perangkat Desa Trunuh, R ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana APBDes.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut dari hasil penyelidikan.

"Awal mula kasus tersebut dari hasil penyelidikan."

"Kami melakukan penyelidikan sejak jauh hari," ujar AKP Lanang seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (11/9/2023).

Penangkapan R dilakukan saat dia sedang berada di kediamannya beberapa waktu lalu.

"R kami tangkap saat sedang berada di rumah, kami tahan," ucapnya.

Baca juga: KPA Klaten Selidiki Kemunculan Banyak Grup Gay di Facebook dan Whatsapp

Baca juga: Dalang Pembunuhan Rowosari Semarang Ditangkap, Buron ke Klaten Curi motor untuk Biayai Hidup

R diketahui sebelumnya merupakan seorang perangkat di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.

Dia menjabat sebagai bendahara yang juga mengelola keuangan.

Dia diduga mengkorupsi uang dana APBDes pada 2020-2021 atau saat masa pandemi.

Akibat perbuatan tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 437 juta.

"Dia tidak bisa bertanggungjawab atas pengelolaan uangnya," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved