Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nirwansyah Bunuh Ibu Temannya karena Kesal Ditagih Utang Rp500 Ribu, Korban Ditusuk 8 Kali

Nirwansyah (27), pelaku yang membunuh ibu temannya sendiri, P (51), nekat melakukan perbuatan kejinya lantaran permasalahan utang.

Handout
Ilustrasi 

Hal ini diketahui berdasarkan hasil visum terhadap korban.

"Hasil visum, ada delapan tusukan dan robekan benda tajam di pipi, leher, dada, dan paha (korban)," ujar Victor.

Adapun korban ditikam saat dia dan putranya, D, tengah tidur di kediaman mereka, Jalan Danau Poso 1, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku memasuki kediaman korban setelah membobol pintu rumah menggunakan obeng.

 "Jadi pelaku membobol rumahnya.

Korban sedang tidur, pelaku langsung masuk ke kamar korban, langsung tusuk," kata Victor.

Mendengar suara berisik saat P ditikam, D terbangun lalu beranjak ke kamar ibunya.

D berteriak ketika melihat ibunya ditikam pelaku menggunakan pisau.

"Pas kejadian itu, anak korban teriak, orang-orang keluar, pelaku berusaha melarikan diri," ucap Victor.

Adapun pelaku kini telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan.

Polisi menilai perbuatan Nirwansyah menikam P hingga tewas sudah direncanakan berdasarkan berdasarkan pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Iya (pisau sudah disiapkan). Jadi, menurut keterangan dari tersangka sudah disiapkan dari awal tersangka masuk ke dalam rumah," ucap Victor.

Berdasar konstruksi peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Sudah disiapkan direncanakan, arahnya ke situ (pembunuhan berencana).

Makanya, pasal yang diterapkan 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Victor. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Nirwansyah Bunuh Ibu Temannya Terungkap: Kesal Ditagih Utang Rp 500 Ribu"

Baca juga: Joko Umbaran Pembunuh Teman Kencan di Blora Divonis 18 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved