Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS, Ada yang Berperan Memanipulasi Kajian 

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Senin (11/9/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Tiga tersangka baru itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, yakni Elvano Hatorangan alias EH, Dirut PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan atau JS, dan Kadiv Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza alias MFM.

"Ketiga orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023).

Kuntadi mengatakan, EH memiliki peran memanipulasi kajian agar pembangunan BTS 4G dapat selesai jika diberikan waktu perpanjangan.

"Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan dan nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai karena diduga isi dari kajian itu diduga tidak menggambarkan kondisi rill penanganan proyek yang dimaksud," katanya.

Sementara JS disebut memberikan sejumlah uang kepada Direktur Bakti Kominfo sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Anang Achmad Latief (AAL); Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur PT Mora Telematika sekaligus terdakwa, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia, Muhammad Yusrizki (MY).

Adapun tujuan pemberian uang tersebut, agar JS memperoleh pekerjaan proyek pembangunan base transceiver station (BTS) paket 1-5. Sementara MSM, kata Kuntadi, memiliki peran untuk mengkondisikan agar pemenang tender proyek tersebut adalah pihak tertentu.

Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ini pun ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk EH dan JS akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung, sedangkan MFM ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kerugian Rp 8,2 Triliun

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).

Perbuatan ketujuh tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langgar Kontrak

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved