Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mendag Zulhas Pastikan Tata Ulang Regulasi Social Commerce

teknologi algoritma pada bisnis social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

Editor: Vito
DOK. Istimewa
Ilustrasi aktivitas belanja online 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bakal menata ulang regulasi praktik bisnis social commerce, menyusul keberadaannya yang membahayakan perekonomian Indonesia.

Menurut dia, teknologi algoritma pada bisnis social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

Dengan demikian, praktik social commerce secara langsung akan merugikan pelaku UMKM Tanah Air.

"Ada pelaku UMKM berteriak, kemudian pelaku usaha kecantikan teriak karena social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya, ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," kata Zulhas, sapaannya, dalam sambutannya di acara 'Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga', di Jakarta, Senin (11/9).

"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya-Red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut-Red) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambungnya.

Maka dari itu, ia menegaskan, regulasi social commerce harus ditata, karena potensinya mematikan UMKM Tanah Air.

"Sekarang kami lagi menata mengenai dampak dari social commerce. Kalau tidak ditata, habis kita. Bisa mati (UMKM-REd)," ujarnya.

Zulhas menyatakan, ada peluang melarang satu social commerce, yakni TikTok Shop.

Hal serupa pun sebelumnya telah diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki, yang keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Permendag) No. 50/2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Terbaru, Zulhas menyatakan, akan menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag itu.

Ia berujar, satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kami larang saja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti. Saya nanti akan rapat di Mensesneg, membahas termasuk revisi Permendag 50/2020," bebernya. (Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved