Berita Jawa Tengah
NGAWUR! Reaksi Bupati Klaten Ketahui Alasan Oknum Perangkat Desa Trunuh Korupsi Rp 437 Juta
Dengan perkembangan teknologi informasi yang ada, Bupati Klaten Sri Mulyani mengingatkan, bahwa handphone bisa menjadi pisau bermata dua.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Penangkapan seorang perangkat di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten membuat petinggi di wilayah tersebut terkejut.
Bupati Klaten, Sri Mulyani pun hingga terheran-heran dengan kelakuan perangkat desa tersebut.
Terlebih begitu mengetahui dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan untuk judi online.
Dalam artian, R perangkat desa yang dimaksud itu sudah kecanduan terhadap judi online.
Baca juga: Nasib Perangkat Desa Trunuh Klaten Korupsi Rp 437 Juta, Polisi: Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Bupati Klaten, Sri Mulyani angkat bicara terkait salah satu perangkat Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan yang tersandung kasus korupsi APBDes hingga ratusan juta Rupiah.
Seorang perangkat Desa Trunuh, R ditangkap kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana APBDes.
R ditangkap seusai kedapatan melakukan tipikor APBDes senilai Rp 437 juta.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani terkejut dengan kejadian tersebut.
"Ini ngawur kalau menurut saya," tegasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Klaten: Kepeleset Pasir, Lansia Pengendara Motor Tertabrak Truk Tronton
Dengan perkembangan teknologi informasi yang ada, Bupati Sri Mulyani mengingatkan, bahwa handphone bisa menjadi pisau bermata dua.
"Sekarang itu handphone bisa menjadi berkah atau menjadi musibah (tergantung pemakainya), karena (handphone) itu (untuk) judi online."
"(Judi) Itu tidak terasa dan asyik, tapi ternyata sampai menyelewengkan anggaran desa itu kan sangat tidak baik," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada semua pengguna anggaran menjadi pribadi yang bertanggungjawab.
"Semoga ini menjadi catatan bersama, terutama teman-teman Kepala Desa dan jajarannya untuk berhati-hati dalam melaksanakan (penggunaan) APBDes," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, dia prihatin dan berharap kejadian serupa tak terulang lagi.
Baca juga: Cerita Keanehan Warga di Watu Sigong Klaten, Ceret Kembali Terisi Penuh: Rasa Air Teh Sama Persis
"Ikut prihatin dan ini tentunya menjadi perhatian bersama,"
"Jangan sampai ada desa-desa yang lain mengikuti hal serupa, karena sanksinya (hukumannya) di penjara," tegasnya.
Menambahkan, Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono juga turut memberikan imbauan kepada semua jajaran perangkat desa lantaran dana yang dikelola desa setiap tahun terus meningkat.
"Kami sampaikan bahwasanya terkait dengan pengelolaan keuangan desa, nyuwun tulung (minta tolong) agar dilaksanakan sebagaimana mestinya."
"Selain besarnya anggaran yang dikelola desa, juga saat ini semua lapisan masyarakat ikut mengawasi," tegasnya.
"Dikelola sebagaimana mestinya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban yang itu harus segera dipenuhi," imbuhnya.
Ke depan, pihaknya akan meminta Inspektorat dan Dispermasdes untuk terus melakukan pendampingan terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

Baca juga: Mengenal Sosok Farrel, Penyandang Tunanetra Asal Klaten Yang Sukses Lulus Sarjana Hukum UGM
Diserahkan ke Kejaksaan
Setelah dirasa berbagai barang bukti hasil penyelidikan lengkap, Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap seorang perangkat desa.
Dia adalah R, seorang perangkat di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.
Dia terbukti melakukan tindak korupsi pengelolaan dana APBDes.
Kini, yang bersangkutan sudah dalam ruang tahanan dan berkas kasusnya sudah berada di Kejaksaan Negeri Klaten.
Seorang perangkat Desa Trunuh, R ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana APBDes.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut dari hasil penyelidikan.
"Awal mula kasus tersebut dari hasil penyelidikan."
"Kami melakukan penyelidikan sejak jauh hari," ujar AKP Lanang seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Dalang Pembunuhan Rowosari Semarang Ditangkap, Buron ke Klaten Curi motor untuk Biayai Hidup
Penangkapan R dilakukan saat dia sedang berada di kediamannya beberapa waktu lalu.
"R kami tangkap saat sedang berada di rumah, kami tahan," ucapnya.
R diketahui sebelumnya merupakan seorang perangkat di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.
Dia menjabat sebagai bendahara yang juga mengelola keuangan.
Dia diduga mengkorupsi uang dana APBDes pada 2020-2021 atau saat masa pandemi.
Akibat perbuatan tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 437 juta.
"Dia tidak bisa bertanggungjawab atas pengelolaan uangnya," paparnya.
Polisi lalu memeriksa beberapa saksi dan membawa barang bukti berupa 20 item, terdiri dari lembaran berkas dan bendel.
Kini kasus tipikor tersebut telah masuk tahap II, yang mana R dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Klaten. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Perangkat Desa Trunuh Selewengkan APBDes untuk Judi Online, Bupati Klaten Ingatkan Sanksi
Baca juga: Hari Ini Rekonstruksi Pembunuhan Bu Dosen UIN Solo, Polisi: Cocokkan Keterangan Saksi dan Tersangka
Baca juga: Stok Vaksin Rotavirus Menipis, Kudus Mjnta Tambah 4000 Dosis ke DKK Jateng
Baca juga: Komunal Masuk Top 3 Finalis ASEAN Business Awards 2023
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Cinere Depok, Polisi: Keluarga ini Masih Saklek
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Pemkab Klaten
Perangkat Desa Korupsi APBDes
korupsi
perangkat desa
Korupsi APBDes
APBDes
Klaten
Kejaksaan Negeri Klaten
Sri Mulyani
Jajang Prihono
Dispermasdes Kabupaten Klaten
Tipikor
Polres Klaten
AKP Lanang Teguh Pambudi
24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.