Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tampang Pasutri Pembuat Acara Pesta Seks di Jaksel, Inisiator Warga Kota Semarang

Pasangan suami istri berinisial GA dan YM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks yang berlangsung di apartemen.

Kompas.com
Empat tersangka penyelenggara pesta seks di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2023) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUNJATENG.COM - Pasangan suami istri berinisial GA dan YM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks yang berlangsung di sebuah apartemen di bilangan Semanggi.

Mereka diduga menggelar pesta tersebut bersama dua tersangka lainnya, yaitu TA dan JF.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa GA dan YM memiliki peran penting dalam mempromosikan acara ini melalui media sosial.

Baca juga: Alasan Pasutri Ikut Pesta Seks Yang Digagas Warga Semarang, Merasa Bahagia Bercinta Bersama-sama

"Dua tersangka, yaitu GA dan YM, bertugas untuk memposting flyer acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, TA dan JF memiliki peran yang berbeda dalam penyelenggaraan pesta seks ini.

TA diduga merupakan inisiator acara, sedangkan JF bertugas untuk memasarkan acara dan mencari orang-orang yang berpotensi untuk ikut dalam kegiatan tersebut.

Motif di balik penyelenggaraan acara ini diduga untuk mencari kenikmatan biologis.

GA, suami dalam pasangan tersebut, diketahui sebagai penikmat sensasi tukar pasangan atau swinger, sehingga ia merasa tidak bahagia jika hanya melakukan hubungan intim dengan sang istri.

Dalam perkembangan terkait kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni GA, YM, JF, dan TA.

Masing-masing tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka. Masing-masing inisial GA asal Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor. YM asal Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. JF dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan TA adalah warga Candisari, Semarang," ungkap Bintoro.

Penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.

"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke nomor handphone Bapak Kapolres. Selanjutnya, beliau memberikan nomor tersebut kepada kami, dan kami langsung merespons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," tambah Bintoro.

Keempat tersangka saat ini dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Mereka berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved