Berita Semarang
Tampang Pasutri Pembuat Acara Pesta Seks di Jaksel, Inisiator Warga Kota Semarang
Pasangan suami istri berinisial GA dan YM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks yang berlangsung di apartemen.
TRIBUNJATENG.COM - Pasangan suami istri berinisial GA dan YM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks yang berlangsung di sebuah apartemen di bilangan Semanggi.
Mereka diduga menggelar pesta tersebut bersama dua tersangka lainnya, yaitu TA dan JF.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa GA dan YM memiliki peran penting dalam mempromosikan acara ini melalui media sosial.
Baca juga: Alasan Pasutri Ikut Pesta Seks Yang Digagas Warga Semarang, Merasa Bahagia Bercinta Bersama-sama
"Dua tersangka, yaitu GA dan YM, bertugas untuk memposting flyer acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, TA dan JF memiliki peran yang berbeda dalam penyelenggaraan pesta seks ini.
TA diduga merupakan inisiator acara, sedangkan JF bertugas untuk memasarkan acara dan mencari orang-orang yang berpotensi untuk ikut dalam kegiatan tersebut.
Motif di balik penyelenggaraan acara ini diduga untuk mencari kenikmatan biologis.
GA, suami dalam pasangan tersebut, diketahui sebagai penikmat sensasi tukar pasangan atau swinger, sehingga ia merasa tidak bahagia jika hanya melakukan hubungan intim dengan sang istri.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni GA, YM, JF, dan TA.
Masing-masing tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka. Masing-masing inisial GA asal Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor. YM asal Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. JF dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan TA adalah warga Candisari, Semarang," ungkap Bintoro.
Penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke nomor handphone Bapak Kapolres. Selanjutnya, beliau memberikan nomor tersebut kepada kami, dan kami langsung merespons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," tambah Bintoro.
Keempat tersangka saat ini dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Mereka berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kota Semarang Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Kamis 2 Oktober 2025 |
![]() |
---|
"Diskon" Vonis Pemerasan PPDS Undip Semarang, Bikin Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.