Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Guru ASN Terjerat Korupsi Uang Sekolah Rp 237 Juta, Ketagihan Judi Slot Online

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, guru ASN ini diduga melakukan tindakan korupsi karena ketagihan bermain judi slot online.

Warta Kota
ILUSTRASI: Uang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, guru ASN ini diduga melakukan tindakan korupsi karena ketagihan bermain judi slot online. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus korupsi yang melibatkan seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, telah mengguncang dunia pendidikan.

Guru berinisial AS, yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda, kini menjadi tersangka dalam sebuah skandal yang tak terduga.

Guru AS diduga menjual aset sekolah senilai Rp 237 juta, yang ternyata adalah perangkat lunak.

Namun, yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah motif di balik tindakannya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, guru ASN ini diduga melakukan tindakan korupsi karena ketagihan bermain judi slot online.

"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah.

Kronologi kasus ini bermula ketika guru ASN AS menjual perangkat lunak sekolah kepada seseorang wiraswasta berinisial GS pada tahun 2021.

Penjualan ini diduga dilakukan untuk mendapatkan modal bermain judi slot online.

Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kecanduannya.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, tindakan AS dan GS tersebut melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada mereka adalah empat hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini mencerminkan betapa merosotnya moralitas dalam dunia pendidikan.

Seorang guru, yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi siswa-siswa, malah terjerat dalam perbuatan korupsi akibat kecanduan judi online.

Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku ASN, terutama dalam penggunaan dana dan aset sekolah.

Setelah proses pemberkasan selesai, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk disidangkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved