Kasus Guru ASN Terjerat Korupsi Uang Sekolah Rp 237 Juta, Ketagihan Judi Slot Online
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, guru ASN ini diduga melakukan tindakan korupsi karena ketagihan bermain judi slot online.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus korupsi yang melibatkan seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, telah mengguncang dunia pendidikan.
Guru berinisial AS, yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda, kini menjadi tersangka dalam sebuah skandal yang tak terduga.
Guru AS diduga menjual aset sekolah senilai Rp 237 juta, yang ternyata adalah perangkat lunak.
Namun, yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah motif di balik tindakannya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, guru ASN ini diduga melakukan tindakan korupsi karena ketagihan bermain judi slot online.
"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah.
Kronologi kasus ini bermula ketika guru ASN AS menjual perangkat lunak sekolah kepada seseorang wiraswasta berinisial GS pada tahun 2021.
Penjualan ini diduga dilakukan untuk mendapatkan modal bermain judi slot online.
Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kecanduannya.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, tindakan AS dan GS tersebut melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada mereka adalah empat hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini mencerminkan betapa merosotnya moralitas dalam dunia pendidikan.
Seorang guru, yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi siswa-siswa, malah terjerat dalam perbuatan korupsi akibat kecanduan judi online.
Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku ASN, terutama dalam penggunaan dana dan aset sekolah.
Setelah proses pemberkasan selesai, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk disidangkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Bupati Kudus Nonaktifkan Kades Umar Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Cendono Rp571 Juta |
![]() |
---|
Begini Cara Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Diduga Korupsi Dana Kegiatan, Masuk Rekening Pribadi |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto, Dana Kegiatan Masuk Rekening Pribadi |
![]() |
---|
ASN Jadi Pilar Pelayanan di Wonosobo, Bupati Afif Tekankan Profesionalisme dan Integritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.