Berita Regional
Kecanduan Judi Online, Guru SMP Jual Aset Sekolah Senilai Rp237 Juta
Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjual aset sekolah senilai Rp 237.070.460,58 untuk judi online.
TRIBUNJATENG.COM, PANGANDARAN - Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjual aset sekolah senilai Rp 237.070.460,58.
Apartur sipil negara (ASN) tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Baca juga: Akun Youtube DPR Tayangkan Video Promosi Judi Online, Sekjen: Diretas
Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.
Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru SMP di Pangandaran Ketagihan Judi Slot, Eh Malah Jual Aset Sekolah Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Inilah Sosok TDR, Ibu Rumah Tangga Asal Cilacap Yang Lakukan Aksi Penipuan Demi Main Judi Online
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.