Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kecanduan Judi Online, Guru SMP Jual Aset Sekolah Senilai Rp237 Juta

Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjual aset sekolah senilai Rp 237.070.460,58 untuk judi online.

GOOGLE
Ilustrasi judi online 

TRIBUNJATENG.COM, PANGANDARAN - Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjual aset sekolah senilai Rp 237.070.460,58.

Apartur sipil negara (ASN) tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.

Baca juga: Akun Youtube DPR Tayangkan Video Promosi Judi Online, Sekjen: Diretas

Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah.

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.

Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru SMP di Pangandaran Ketagihan Judi Slot, Eh Malah Jual Aset Sekolah Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Inilah Sosok TDR, Ibu Rumah Tangga Asal Cilacap Yang Lakukan Aksi Penipuan Demi Main Judi Online

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved