Berita Sragen
Kecelakaan di Sragen: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Setelah Terobos Lampu Merah
Bus Sugeng Rahayu mengalami kecelakaan di Jalan Raya Solo-Sragen, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng).
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Bus Sugeng Rahayu mengalami kecelakaan di Jalan Raya Solo-Sragen, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng).
Bus tersebut menabrak sebuah rumah.
Menurut Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto, kecelakaan terjadi pada pada Selasa (12/9/2023), pukul 03.30 WIB.
Baca juga: Mobil Istri Gubernur NTB Kecelakaan Tewaskan Balita, Ban Motor Korban sampai Terlempar ke Atap Rumah
Irwan menjelaskan, kejadian bermula saat bus yang dikendarai FA (48) warga Klaten, melaju dari arah barat (Solo) ke timur (Ngawi).

Sesampainya di lokasi kejadian, muncul truk yang dikendarai ARB (32) warga Karanganyar, yang melaju menyebrang dari arah selatan ke utara.
Kemudian, bus Sugeng Rahayu diduga menerobos lampu merah, sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
"Pada saat jarak sudah dekat, dan tidak dapat menghindar.
Bus Sugeng Rahayu membentur truk yang berjalan menyeberang.
Kemudian, nabrak tiang listrik dan rumah warga," kata Irwan, Selasa (12/9/2023).
Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa.
Namun sopir truk mengalami luka.
"Sopir mengalami luka lecet pada bagian pipi, dalam keadaan sadar, dan tidak diopname," ucapnya.
Disisi lain, pemilik rumah Zaki (52) mengatakan, saat kejadian dirinya saat terlelap tidur.
Zaki mengaku mendengar suara benturan keras, dan terbangun dari tidurnya.
"Roboh sampai ke teras.
Kebakaran di Gabungan Sragen: Rumah Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Masak Ditinggal Main HP |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Tebu Telan Korban Jiwa di Sragen, Lansia 74 Tahun Tewas dengan Luka Bakar 80 Persen |
![]() |
---|
Seporsi MBG di Sragen Siswa Hanya Dapat Secuil Telur, Ini Fakta-faktanya Setelah Kena Sidak |
![]() |
---|
Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur |
![]() |
---|
Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.