Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

Masih ingat Hasnaeni Moein alias “Wanita Emas”? Hasnaeni kembali jadi sorotan publik.

Warta Kota/Acep Nazmudin
Hasnaeni Moein 

Proses hukum terhadap Hasnaeni pun bergulir.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (13/9/2023), Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jika denda Rp 500 juta tersebut tak dibayar, Hasnaeni wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.

Apabila uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim.

Meski terbukti bersalah karena terlibat korupsi, Majelis Hakim menilai, Hasnaeni tak merasa menyesal. Sikap Hasnaeni ini dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan putusan.

“Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Hakim Fahzal.

“Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerjasama dengan PT Waskita Beton Precast,” ujar hakim.

Hakim menyebut, perbuatan Hasnaeni tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, Majelis Hakim menilai, Hasnaeni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.

“Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucap hakim ketika membacakan hal yang meringankan vonis Hasnaeni.

Saat hakim membacakan putusan, Hasnaeni tampak terkejut. Ia menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim.

Atas vonis tersebut, pihak Hasnaeni menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved