Berita Kota Tegal
Cegah Kebakaran di Musim Kemarau, Pemkot Tegal Larang Warga Bakar Sampah dan Rumput
Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan surat edaran larangan membakar sampah dan rumput untuk seluruh masyarakat Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan surat edaran larangan membakar sampah dan rumput untuk seluruh masyarakat Kota Tegal, per Senin 11 September 2023.
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Nomor 660/003 tentang Larangan Membakar Sampah dan Rumput.
Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, surat edaran ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat membakar sampah atau rumput.
Sebab saat ini tengah berlangsung musim kemarau.
Selain itu, pada Agustus- September 2023, diperkirakan adalah puncak cuaca panas kering.
"Puncak cuaca panas ini berpotensi mengakibatkan kebakaran, seperti kejadian kebakaran kemarin di TPA Muarareja Kota Tegal," katanya, Jumat (15/9/2023).
Agus mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah dan rumput di lahan kosong ataupun tepi jalan.
Upaya itu untuk mencegah terjadinya kebakaran.
"Kami meminta saudara-saudara, masyarakat Kota Tegal untuk tidak membakar sampah dan rumput. Mari bersama-sama meminimalisir bahaya kebakaran dan polusi udara," pesannya. (fba)
Dedy Yon: Terimakasih Letkol Inf Suratman atas Kinerja dan Dedikasi sebagai Dandim 0712/ Tegal |
![]() |
---|
Wawali Tegal Mbak Iin: Perempuan Punya Peran Strategis dalam Ekonomi Keluarga |
![]() |
---|
Dedy Yon dan Budi Arwan Kunjungi Pos Satkamling Kelurahan Randugunting dan Tegalsari Tegal |
![]() |
---|
Percepatan Pembangunan Sanitasi Kota Tegal Dapat Pendampingan Kementerian PU |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Bersama BI Sukses Gelar Pekan QRIS Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.