Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Cegah Kebakaran di Musim Kemarau, Pemkot Tegal Larang Warga Bakar Sampah dan Rumput

Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan surat edaran larangan membakar sampah dan rumput untuk seluruh masyarakat Kota Tegal

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Proses pendinginan kebakaran di TPA Muarareja Kota Tegal, pada Minggu (3/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan surat edaran larangan membakar sampah dan rumput untuk seluruh masyarakat Kota Tegal, per Senin 11 September 2023.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Nomor 660/003 tentang Larangan Membakar Sampah dan Rumput.

Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, surat edaran ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat membakar sampah atau rumput. 

Sebab saat ini tengah berlangsung musim kemarau

Selain itu, pada Agustus- September 2023, diperkirakan adalah puncak cuaca panas kering. 

"Puncak cuaca panas ini berpotensi mengakibatkan kebakaran, seperti kejadian kebakaran kemarin di TPA Muarareja Kota Tegal," katanya, Jumat (15/9/2023).

Agus mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah dan rumput di lahan kosong ataupun tepi jalan.

Upaya itu untuk mencegah terjadinya kebakaran

"Kami meminta saudara-saudara, masyarakat Kota Tegal untuk tidak membakar sampah dan rumput. Mari bersama-sama meminimalisir bahaya kebakaran dan polusi udara," pesannya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved