Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Napi Kabur Tertangkap saat Curi Tebu di Kebun Warga

Seorang narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Riau, akhirnya tertangkap lagi, Kamis (14/9/2023).

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Seorang narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Riau, akhirnya tertangkap lagi, Kamis (14/9/2023).

Samsul Arifin (36) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Lapas Bengkalis.

Disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Samsul ditangkap di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 13.15 WIB.

Baca juga: Bang Napi Jadi Sarjana, Program Kuliah Gratis di Lapas Madiun, Kadek Anton: Tempat Lainnya Belum Ada

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang melihat ada orang yang dicurigai tahanan Lapas Bengkalis yang kabur," ujar Setyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.

Lalu, petugas gabungan menyisir kawasan Jalan Pramuka, tapi tidak ditemukan.

Petugas kembali mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Bantan.

Saat itu, warga melihat Samsul sedang mencuri tebu di kebun warga.

"Tim mendatangi lokasi dan melihat pelaku lari ke dalam semak.

Tim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap," kata Setyo.

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Riau, kabur pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Lapas Bengkalis M Lukman saat dikonfirmasi mengatakan, napi yang kabur itu bernama Samsul Arifin (36).

"Benar, saat ini kami sedang melakukan pengejaran atau pencarian terhadap yang bersangkutan," kata Lukman kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Menurut Lukman, napi tersebut kabur dengan cara merusak plafon kamar dan kemudian melompati tembok.

"Yang bersangkutan kabur lewat plafon kamar dan melompat tembok," sebut Lukman.

Samsul Arifin diketahui seorang napi kasus pencurian, yang divonis 5 tahun penjara.

Warga asal Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, tercatat hukumannya masih tersisa 4 tahun, 4 bulan, 6 hari. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Kabur dari Lapas Bengkalis Ditangkap, Sempat Mencuri di Kebun Warga"

Baca juga: Napi Sandera 57 Sipir dan Polisi di Penjara Ekuador

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved