Guru Kecanduan Judi Online
Oknum Guru SMP di Pangandaran Terancam 20 Tahun Penjara, Jual 26 Komputer Sekolah Karena Judi Slot
Oknum guru SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
TRIBUNJATENG.COM, PANGANDARAN - AR, oknum guru SMP Negeri 2 Parigi terancam hukuman sekira 20 tahun akibat ulahnya mencuri dan menjual 26 komputer serta masing-masing 2 unit laptop maupun proyektor.
Aksi oknum guru tersebut dilakukan karena telah kecanduan judi online.
AR satu persatu mengambil barang di tempatnya mengabdikan diri sebagai guru itu sejak 2021.
Seorang oknum ASN di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Baca juga: Oknum Guru SMP Negeri di Pangandaran Kecanduan Judi Online, Soimah: Laptop Milik Sekolah Dijual
Diketahui oknum ASN tersebut merupakan seorang guru SMP di sebuah sekolah di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dia terancam hukuman penjara karena nekat menjual komputer sekolah untuk judi online.
Dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (15/9/2023), Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat pun prihatin dengan peristiwa ini.
"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucap Raden Iyus.
Kini, kasus itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Awal Mula Terungkap
Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah ke polisi.
Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
Pasalnya, tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.
"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.
AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.