Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

7 Penipuan Susanto Grobogan Jadi Dokter Gadungan, Pernah Ketahuan Karena Grogi Saat Operasi Caesar

Berikut ini 7 aksi penipuan yang dilakukan Susanto dengan modus menjadi dokter gadungan.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok @pashalovarian
7 Penipuan Susanto Modus Jadi Dokter Gadungan, Pernah Ketahuan Karena Grogi Saat Operasi Caesar 

Ia lalu pamit ke Surabaya dan tak pernah muncul kembali.

4. Kepala UTD PMI
Selain menjadi dokter, Susanto juga pernah bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Grobogan.

Bahkan ia ditunjuk sebagai Kepala UTD PMI selama 3 tahun dari 2006 sampai 2007.

5. Dokter Obgyn
Selanjutnya, ia pergi ke Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan.

Sayang aksi Susanto terbongkar setelah 5 Hari bekerja.

Susanto ketahuan grogi dań hampir salah penanganan saat melakukan operasi caesar.

Susanto langsung dilaporkan ke Polsek Kota Kandangan.

Ia pun dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

6. Dokter di 2 Rumah Sakit di Sangatta
Seusai menipu beberapa instansi di Jawa Tengah, Susanto melebarkan sayapnya ke Kalimantan Timur pada tahun 2011.

Ia bahkan menjadi dokter di 2 rumah sakit sekaligus.

Yairu di RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt. Aksi Susanto ini akhirnya diketahui hingga kasusnya diusut Polres Kutai Timur. Saat itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa Susanto juga berencana melakukan aksi serupa di Palangkaraya, karena telah ada KTP setempat atas namanya.

7. RS PHC Surabaya

Terakhir, ia melakukan penipuan di RS PHC Surabaya.

Susanto melamar pada April 2020 saat PT PHC membuka lowongan tenaga medis.

Dirinya mendaftar dengen dokümen dari dr.Anggi yang fotonya ia ganti dirinya.

Ia dinyatakan lulus dan dikontrak mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Susanto hanya bertugas untuk mengecek kesehatan pekerja dan tidak memberikan resep.

Dua tahun berjalan, aksi tipu-tipu Susanto mulai terungkap pada Mei 2023.

 Hingga akhinrya PT PHC malaporkan Susanto ke polisi.

Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved