Berita Cilacap
Mayat Wanita dalam Septic Tank di Cilacap, Alasan Pelaku Sedekahkan Hasil Curian, Sebut Arwah Korban
Alasan pembunuh wanita di Cilacap inisial IM (33) yang mayatnya dimasukkan dalam septic tank sedekahkan hasil curian
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Alasan pembunuh wanita di Cilacap inisial IM (33) yang mayatnya dimasukkan dalam septic tank sedekahkan hasil curian.
Kasus tersebut sebelumnya menggegerkan Desa Sidaurip, Cilacap.
Pelaku adalah Ashar Suhada alias Harun (31) yang merupakan tetangga korban.
Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap AS Rabu (13/9) dini hari di Alun-alun Banyumas.
Saat itu AS tengah dalam upaya melarikan diri
Baca juga: Kabar Bayi Tertukar di Bogor, Sudah Kenal Orangtua Kandung, Siti Mauliah: Ada Perubahan Signifikan
Baca juga: Raffi Ahmad Keringat Dingin Teman Lama Tiba-tiba Datang Pinjam Uang, Nominal Tak Main-main, Dikasih?
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, kasus pembunuhan itu berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka dirumah korban IM (33).
Tersangka AS mengambil sejumlah barang berharga seperti uang, handphone dan perhiasan pada Minggu (10/9) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat sedang mencuri, tersangka AS sempat ketahuan oleh korban dan akhirnya korban dibekap menggunakan bantal oleh tersangka hingga lemas.
"Setelah mencuri, tersangka AS juga menyetubuhi korban."
"Saat sedang disetubuhi, korban sempat melakukan perlawanan, kemudian tersangka menganiaya kembali korban dengan menyayat dahi korban menggunakan golok serta memukul wajah korban hingga lemas," jelas Fannky.
Setelah itu kata Fannky, pada Senin (11/9) dini hari pukul 01.00 WIB tersangka sempat kembali ke rumah korban untuk mengecek kondisi korban.
Saat itu ternyata korban sudah tak bernyawa dengan kondisi tergelatak di kasur dan bersimbah darah.
Untuk menghilangkan jejak, AS lalu membersihkan rumah korban dan membuang sejumlah barang bukti seperti boneka beruang, toples, baju dan sprei di sumur tua yang berjarak 250 meter dari rumah korban.
Sementara itu, korban dipanggul dan dimasukkan kedalam septic tank milik tetangganya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah.
Pada keesokan harinya kata Fannky, tersangka AS menjual emas hasil curian itu di Pasar Gandrungmangu.
Uang hasil penjualan emas sejumlah Rp 1,5 juta digunakan untuk bersedekah dan digunakan tersangka untuk ongkos melarikan diri.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada Kamis (14/9) dini hari dalam keadaan mabuk.
"Modusnya tersangka melakukan pencurian di rumah korban yang memiliki keterbatasan, kemudian ia melukai korban hingga meninggal dunia dan menyetubuhi korban," kata Fannky.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menamahkan, barang yang dicuri yaitu satu buah HP, uang tunai Rp 250.000 dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang.
"Tersangka menjual emas di kios di Pasar Gandrungmangu dengan harga Rp 1,5 juta," kata Guntar saat ungkap kasus di mapolresta, Kamis (14/9/2023).
Sebagian uang hasil penjualan perhiasan itu, kata Guntar, digunakan tersangka untuk bersedekah kepada para pengemis dan mengisi kotak amal di masjid.
"Pengakuannya sekitar Rp 500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid. Sisanya dipakai untuk kabur," ungkap Guntar.
Kepada polisi tersangka menyedekahkan sebagian uang hasil penjualan perhiasan tersebut agar arwah korban bisa tenang.
"Katanya biar arwahnya tenang," ujar Guntar.
Ditangkap di Banyumas

Ashar Suhada alias Harun diketahui merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, tersangka AS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada saat melarikan diri.
Bahkan saat ditangkap kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.
"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas.
Jadi tersangka itu sempat kabur," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dimintai keterangan terkait kasus penemuan mayat didalam septic tank.
Tersangka AS mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pembunuhan itu pada Minggu (10/9) lalu.
Adapun niat awalnya adalah melakukan pencurian.
Namun saat mencuri ia tertangkap basah oleh korban.
Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.
Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Cilacap menemukan jasad perempuan tanpa busana di sebuah septic tank pada Rabu (13/9) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Jasad tersebut diketahui merupakan IM (33) warga sekitar yang sempat menghilang dalam beberapa hari yang lalu.
Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian untuk dilakukan autopsi. (pnk)
3 Sosok Calon Sekda Cilacap Sudah Dikantongi Bupati Syamsul, Siapa Sajakah Mereka? |
![]() |
---|
Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
PT S2P-PLTU Cilacap Dorong UMKM Pesisir Naik Kelas Melalui Inovasi Olahan Hasil Laut |
![]() |
---|
Dua Penyu Muda dan Lumba-lumba Terdampar Mati di Pesisir Cilacap |
![]() |
---|
Beli Sayur Cukup Scan: Pasar Saliwangi Cilacap Kini Terima Pembayaran QRIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.