Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Ini Selipkan Sabu di Antara Bunga, Langsung Diciduk Anggota Polres Humbahas

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Humbang Hasundutan semakin gencar dalam upaya pemberantasan narkoba.

Editor: muh radlis
IST
Pria berinisial GP yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Humbahas di sebuah loket bus lantara membawa naskoba jenis sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, HUMBAHAS - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Humbang Hasundutan semakin gencar dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, telah mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba di Desa Bonanionan Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan beberapa waktu lalu, yang menjadi langkah positif dalam upaya mengatasi masalah narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Humbahas, AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan narkoba semakin ditingkatkan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut mencurigai seorang penumpang Bus Parisma yang berhenti di loket bus yang menuju ke belakang warung makan loket tersebut, dan menyelipkan sesuatu di antara bunga yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan terhadap salah satu penumpang bus yang dicurigai.

Hasil penyelidikan ini kemudian membawa pada penangkapan seorang tersangka berinisial GP (28) warga jalan Pancing I gang Sawo Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dari hasil penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Humbahas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis Shabu.

Barang bukti tersebut mencakup satu paket plastik kecil klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) sebesar 1.59 gram, satu buah kotak rokok Surya, satu lembar tiket Parisma, satu buah potong lakban berwarna cream, dan satu buah potongan plastik berwarna merah.

Tersangka, GP, akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelanggar undang-undang tersebut adalah pidana penjara dengan rentang hukuman antara 4 hingga 12 tahun.

Tersangka GP bersama barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kemudian tersangka berinisial GP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Sat Narkoba Polres Humbahas terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Humbang Hasundutan.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved