Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bawaslu Blora Tekankan Integritas Pengawas Pemilu Saat Konsolidasi Internal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar rapat konsolidasi kebijakan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan di Saung Mekar Sari, Senin.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar rapat konsolidasi kebijakan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan di Saung Mekar Sari, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar rapat konsolidasi kebijakan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan di Saung Mekar Sari, Senin (18/9/2023).

Tema kegiatan tersebut "Integritas Pengawas Pemilu Untuk Pemilu yang Berkualitas".

Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengungkapkan, rapat konsolidasi ini mengundang 48 Panwaslucam se-kabupaten Blora.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Mulai Sosialisasikan Aturan Pemasangan Atribut Peserta Pemilu 2024

"Sesuai tema kami menitikberatkan pada integritas sebagai penyelenggara pemilu, khususnya para pengawas," ungkap Andyka Fuad Ibrahim kepada tribunmuria.com usai acara.

"Prinsipnya elektabilitas elektoral itu akan menentukan integritas goverment, integritas pemerintahan. Hal itu berawal dari integritas penyelenggara pemilu," imbuh Andyka Fuad Ibrahim.

Dengan konsolidasi ini, dirinya berharap tentu akan membentuk panwaslucam yang semakin solid, dari jajaran Kabupaten, panwaslucam hingga Tingkat PKD.

"Akan menambah literasi kepemiluan bagi teman-teman Panwascam, sehingga kita melaksanakan tugas, kewajiban, wewenangnya ini sesuai standard publik dan standart aturan yang ada," tutup Andyka Fuad Ibrahim.

Sementara itu, Pegiat Pemilu dan seorang akademisi yang manjadi narasumber kegiatan ini, Dian Permata mengungkapkan, untuk kembali mengingatkan dan menguatkan, pondasi logika hukumnya para pengawas di lapangan.

"Karena memang tahapan saat ini kan sedang menuju tahapan kampanye, minimal mereka tahu rambu-rambu yang akan mereka gunakan," ungkap Dian Permata.

Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini juga  mengingatkan, jangan sampai salah menggunakan regulasi dan kewenangan.

"Itu sih maksud dan tujuan dari acara ini. Yang pasti harus ada pembedaan ya antara APK dengan APS regulasinya juga berbeda. Kalau APS itu untuk internal ya, APK itu digunakan untuk tahapan kampanye," jelas Dian Permata.

"Tapi kenyataannya adalah APK itu sudah banyak beredar, tinggal bagaimana, jadi teman-teman Bawaslu dalam hal ini panwascam, bisa menyikapinya secara regulasi dan secara humanis," tambah Dian Permata.

Baca juga: Bawaslu Silaturahmi ke Kapolres Tegal, Membahas Beberapa Hal Ini 

Diterangkannya, jika pendekatan Bawaslu adalah pencegahan, maka mau tidak mau mengedepankan pada titik literasi, terutama ke partai politik atau peserta pemilu sebagai objek pengawasannya.

"Dan ini harus dipahami oleh teman-teman Panwascam. Tidak dipungkiri, mereka harus cepat membaca regulasi, kedua memahami regulasi itu sendiri, yang ketiga adalah ini soal teknik Operasionalisasi di lapangan," terang Dian Permata.

"Misal ada kasus tertentu, ternyata hukumnya Belum ada, kadang-kadang peristiwa dulu baru ayatnya turun. Ada peristiwa hukum, norma hukum ya nya turun. Bisa saja, ada temuan -temuan baru sebagai penambahan Hasanah dari UU pemilu di masa yang akan datang," pungkas Dian Permata. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved