Berita Viral
Viral Polisi Diprotes dan Diolok-olok Warga karena Tilang Anak Sekolah di Gang
Tidak hanya memprotes, beberapa orang juga terdengar mengolok-olok anggota Polantas yang tengah bertugas.
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video menunjukkan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) mendapat banyak protes dari masyarakat setempat, karena menilang anak sekolah yang mengendarai motor.
Video tersebut viral di Instagram.
Peristiwa ini dibagikan pertama kali oleh akun @TKPMedan, dan terjadi di kawasan Kuburan Krakatau, Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: Viral Pria Panti Asuhan Live Tiktok Sambil Suapi Bayi 2 Bulan Jam 1 Malam, Ramai Dihujat Netizen
Masyarakat protes sebab tindakan penilangan itu dilakukan di dalam gang kawasan pemukiman, bukan di jalan utama.

Tidak hanya memprotes, beberapa orang juga terdengar mengolok-olok anggota Polantas yang tengah bertugas.
“Golak kali (lucu sekali), anak sekolah dikejar sampai ke dalam gang, makin tidak benar kerja polisi,” kata salah satu oknum yang terekam, dikutip dari video, Minggu (17/9/2023).
Oknum lainnya bahkan menyahut dan menuduh jika anggota Polantas hendak melakukan pungutan liar.
Komentar ini sontak memperkeruh situasi.
Pihak Polantas yang bertugas mencoba menjelaskan, jika anak sekolah itu sudah tertangkap basah berkendara di jalan umum, namun justru kabur dan masuk ke kawasan gang.
Dirinya juga menepis ungkapan jika ada upaya melakukan pungli.
“Dia (anak sekolah) ini lari dan saya kejar, memangnya ada kuminta uang kau?” ujar sang Polantas menjelaskan kronologi.
Menyikapi video ini, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, tidak ada yang salah dari sikap Polantas dalam video.
Menimbang kronologi sebagaimana dijelaskan dalam video tersebut, Mukmin menilai upaya yang dilakukan sudah sesuai SOP Gakkum lalu lintas.
“Kejadiannya bermula di jalan umum, tapi si anak yang bawa motor mangkir dan kabur ke gang, dari sini sudah bisa dievaluasi penanganannya seperti apa,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Dia menjelaskan, anak di bawah umur bawa kendaraan adalah suatu bentuk pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak.
Sosok Harmini, Guru PJOK yang Viral Karena Mencoba Cekik Murid Saat Upacara Bendera |
![]() |
---|
Poengky Heran, Bripda Imam Tak Ditindak Meski Sudah 2 Kali Sebar Video Syur Istri |
![]() |
---|
Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan Kantor Pembiayaan, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor |
![]() |
---|
Kisah Haru Arya Daru di Mata Sang Ayah, Anak Tunggal yang Disebut Bintang Keberuntungan |
![]() |
---|
Demi Bisa Bayar Kos, Kakek di Makassar Nekat Curi Sepatu Rp9,1 Juta Dijual Murah Rp85 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.