Berita Jepara
Lakukan Transaksi Janggal Penjualan Solar, SPBU Pulodarat Jepara Disanksi Pertamina
PBU 44.594.16 yang beralamat di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mendapat sanksi dari Pertamina
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-SPBU 44.594.16 yang beralamat di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mendapat sanksi dari Pertamina.
Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, pihaknya menemukan SPBU tersebut melakukan transaksi anomali biosolar.
Transaksi itu terjadi pada 11-12 Agustus 2023. Dalam kurun waktu tujuh jam atau sejak pukul 22.00-05.00 WIB itu terdapat 21 kali transaksi biosolar subsidi dengan total Rp 21 juta. Tiap transaksi nilainya Rp 1 juta.
"Saat dilakukan pengecekan CCTV, SPBU itu tidak dapat memberikan rekamannya," kata Brasto saat dihubungi tribunmuria.com, Rabu (20/9/2023).
Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, pihaknya memberikan sanksi pembinaan berupa penghentian pasokan biosolar subsidi sejak 11 September 2023 hingga 10 Oktober 2023.
Atau praktis, selama satu bulan itu, SPBU tersebut tidak bisa melayani penjualan solat kepara konsumen.
Menurutnya, pembelian biosolar subsidi per kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala BPH Migas.
Peruntukkan biosolar subsidi juga sudah diatur Perpres 191/2014. Atas dasar itu, SPBU berkewajiban melaksanakan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya senantiasa mengawasi transaksi mencurigakan dan CCTV untuk memastikan penyaluran biosolar subsidi tepat sasaran.
Dia juga mempersilakan kepada masyarakat melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan konsumen yang menyalahgunakan BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM, dan menjual biosolar subsidi ke industri.
Baca juga: TPID Jateng Siapkan Strategi Jaga Kecukupan Stok dan Harga Beras
Baca juga: Bupati Ingin PWRI Demak Berkontribusi Kemajuan Pembangunan Di Kabupaten Demak
Baca juga: BREAKING NEWS : Tiga Rumah di Kunduran dan Satu Sapi Hangus Dihajar Si Jago Merah
Baca juga: Usai Perda RTRW Jepara Ditetapkan, Kini Rencana Detail Tata Ruang Dikonsultasikan ke Publik
Pekerja Tambang Galian C Tewas Tertimbun Longsor, Kasatreskrim Soroti Legalitas dan Keamanan Kerja |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Langsung Temui Kemendikdasmen untuk Realisasikan Revitalisasi Sekolah Rusak |
![]() |
---|
Tak Sempat Lari Selamatkan Diri, Penambang Batu di Jepara Tewas Tertimbun Longsor Tebing 20 Meter |
![]() |
---|
DPRD Jepara Beri Lampu Hijau Pinjaman Daerah Rp 250 Miliar Untuk Infrastruktur Jalan |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Temui BBPJN Untuk Realisasikan Jepara Mulus Melalui IJD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.