Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Usai Perda RTRW Jepara Ditetapkan, Kini Rencana Detail Tata Ruang Dikonsultasikan ke Publik

Pasca penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043

Dok. Setda Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menyampaikan pemaparan Rencana Detail Tata Ruang, Rabu (20/9/2023).(Dok. Setda Jepara). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Pasca penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043, Pemerintah Kabupaten Jepara langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahkan rancangan RDTR yang telah tersusun, mulai dikonsultasikan kepada publik. 

“Hasilnya akan kita tuangkan dalam Peraturan Bupati tentang RDTR di masing-masing wilayah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, pada Rabu (20/9/2023).

Hal itu dia katakan saat membuka konsultasi publik RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan. Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno, diikuti sejumlah unsur di Kecamatan dan Kalinyamatan, termasuk para petinggi.

“RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan menyangkut dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Pecangaan,” kata Edy Sujatmiko.

Dia menjelaskan, Perda RTRW telah diundangkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023. Penjabaran Perda RTRW ke dalam peraturan kepala daerah tentang RDTR akan mempermudah investor memilih lokasi investasi. Sebelum ada RDTR, investor yang mencari lahan untuk berinvestasi tanpa mengecek peruntukan kawasan, bisa dibohongi makelar tanah. 

“Misalnya untuk rencana pendirian pabrik, malah dicarikan lokasi di ‘Lahan Sawah Dilindungi’ (LSD) demi harga yang murah. Jelas saja di lokasi itu pabrik tidak bisa didirikan karena bukan peruntukannya,” kata Edy Sujatmiko.  

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, ini merupakan public hearing kedua setelah yang pertama terkait penyusunan materi teknis. 

“Kita diperlukan terkait penyusunan RDTR Pecangaan dan Kalinyamatan agar hasilnya sesuai berdasarkan masukan para pemangku wilayah,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno mengatakan, RDTR akan menjadi bagian dari Perda RTRW yang telah ditetapkan 7 September 2023.

 “Saya harap diikuti secara seksama karena ini menyangkut masa depan Kecamatan Kalinyamatan dan Pecangaan. Maka kalau ada masukan silakan disampaikan untuk menjadi bahan pemnuangan dalam RDTR mendatang,” kata Pratikno.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Suwawal

Baca juga: Jokowi Akan Hadiri Apel Akbar Kokam di Manahan Solo Hari ini, 380 Personil Gabungan Diterjunkan

Baca juga: Komisi C DPRD Kudus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan dari Sampah

Baca juga: SMKN 1 Karangawen Demak Gelar Job Fair, Gandeng Puluhan Perusahan Besar & Universitas.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved