Berita Viral
Polah Susanto Dokter Gadungan saat Sekolah di Magelang, Palsukan Nilai Rapot hingga Dikeluarkan
Siapa Susanto dokter gadungan semakin jelaas terungkap. Penipuan sudah menjadi keahliannya sejak masa sekolah
TRIBUNJATENG.COM - Siapa Susanto dokter gadungan semakin jelaas terungkap.
Penipuan sudah menjadi keahliannya sejak masa sekolah.
Menjadi dokter gadungan pun ia tak merasa bersalah.
Susanto beralasan ada keluarga yang harus dinafkahi.

Baca juga: Curhat Bintang Film Dewasa MGP, Mau Lari saat Disuruh Buka Baju: Tapi Bingung Timnya Banyak
Baca juga: Isi Surat Wasiat Mahira Dinabila, Ditemukan di Dekat Jasadnya yang Menghitam
Penipuan dokumen yang tercium dilakukan sejak ia duduk di sekolah menengah atas (SMA)
Ia memalsukan nilai rapor berujung dikeluarkan dari sekolahnya.
Susanto diketahui pernah bersekolah di SMAN 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Wakil Kepala SMAN 1 Mertoyudan, M Rofiq Muttaqin membenarkan informasi di atas.
Ia mengatakan Susanto mulai masuk sekolah pada tahun 1996.
Satu tahun kemudian atau tepatnya saat kelas XI, Susanto membuat ulah.
Ia ketahuan memalsukan nilai rapor miliknya.
"Waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata Rofiq, dikutip dari Kompas.com.
Rofiq mengaku tidak mengetahui banyak informasi soal Susanto.
Hal tersebut dikarenakan dirinya belum bertugas saat Susanto menjadi murid di SMAN 1 Mertoyudan.
Rofiq mendapatkan cerita mengenai Susanto dari guru-guru yang lebih senior.
Dikutip dari Surya.co.id, sebelum bersekolah di Magelang, Susanto menghabiskan massa kecilnya di Kabupaten Grobogan.
Ia menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SDN Tunggulrejo 1, Grobogan.
Susanto kemudian bersekolah di Kabupaten Pati, tepatnya di SMP Negeri 1 Gabus.
Terakhir dirinya tercatat menimba ilmu di SMAN 1 Mertoyudan dan dikeluarkan di tengah jalan.
Sidang lanjutan
Susanto menjalani sidang lanjutan dengan pembacaan puntutuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum, Ugik Sulistyo mengatakan, Susanto dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Susanto sebelumnya dijerat pasal pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan tidak ada.
"Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan.
Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana," kata Tyo. dikutip dari Surya.co.id.
Pengakuan Susanto
Susanto dalam kesempatannya mengaku dirinya telah menjadi dokter gadungan.
Dirinya berdalih melakukan kejatahan lantaran tuntutan ekonomi.
"Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi," ucapnya.
Susanto lalu menilai tuntutan hukuman 4 tahun terlalu berat untuknya.
Sehingga ia meminta keringanan kepada Majelis Hakim.
Dalam sidang Susanto juga sempat meneteskan air mata mendengar hukuman yang mengancamnya.
"Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," tandasnya.
Kronologi kasus
Kasus Susanto mulai jadi viral saat dirinya menjalani sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9/2023) lalu..
Ia awalnya dilaporkan oleh tempat kerjanya sendiri, Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya.
Susanto menipu rumah sakit tersebut dengan menyamar jadi dokter gadungan.
Ia melamar pekerjaan di PHC dengan dokumen palsu yang identitasnya dicuri dari dr Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Pangalengan Bhakti Sehat (KPBS), Kabupaten Bandung pada tahun 2020.
Singkat cerita, Susanto diterima dan ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.
Pada 12 Juni 2023, kebohongan Susanto mulai tercium.
Ketika itu, pihak rumah sakit meminta dokumen kedokteran guna memperpanjang kontrak kerja.
Ternyata dokumen-dokumen itu dipalsukan oleh Susanto.
Susanto akhirnya dilaporkan ke polisi dan kasusnya disidangkan.
Jauh sebelumnya, ternyata Susanto sudah menjadi dokter gadungan sejak 2008 silam.
Ia telah menipu sebanyak 7 instansi yang berada di Pulau Kalimantan dan Jawa.
Susanto bahkan pernah dipenjara karena kasus dokter gadungan tersebut.
Faktanya, Susanto tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran. Ia ternyata hanya lulusan SMA.
Viral Emak-emak Lakukan Pungli di Toko, Minta Sumbangan 17 Minimal Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Kisah Istichomah dan Tradisi Saparan Warga Kabupaten Semarang: Makan Wajib, Ratusan Tamu Dijamu |
![]() |
---|
Teganya Ibu di Cilacap Biarkan Selingkuhan Menyiksa Balitanya Hingga Tewas |
![]() |
---|
Wanita Berseragam ASN Disperkim Rembang Ditemukan Tewas di Perairan Tasikagung, Dibunuh? |
![]() |
---|
Potret Bendera Merah Putih Sepanjang 250 Meter di Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.