Berita Internasional
Pria Ini Kena Denda Rp23 Juta karena Bawa Ular Piton Peliharaan Berselancar
Namun ketenaran ini rupanya juga berbuah denda senilai 1.500 dollar AS atau setara Rp 23 juta dari petugas perlindungan satwa liar Australia.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sebenarnya, Shiva bukan hewan pertama yang viral karena berselancar di Rainbow Bay, Australia.
Seekor bebek bernama Duck juga diketahui pernah melakukan aksi serupa dan jadi perhatian publik lokal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Ular Piton Peliharaan Berselancar, Pria Australia Didenda Rp23 Juta"
Baca juga: Jet Tempur Siluman F-35 Hilang, Militer Amerika Dicemooh
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Internasional
Gara-gara Pakai ChatGPT, Seorang Pengacara Didenda Rp166 Juta |
![]() |
---|
Pasien Menang Gugatan Setelah Diejek Dokter saat Tak Sadar di Meja Operasi, Dapat Ganti Rugi Rp6,7 M |
![]() |
---|
Penggembala Temukan Bayi Dikubur Hidup-Hidup, Berawal Lihat Tangan Mungil Keluar dari Lumpur |
![]() |
---|
Serangan Geng Tewaskan 50 Orang di Haiti, Mayat-Mayat Dibiarkan Tergeletak hingga Dimakan Anjing |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.