Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Si Kembar Rihana-Rihani Penipu iPhone Akan Jalani Sidang Pertama Hari Ini di PN Tangerang

Si kembar Rihana-Rihani, yang dikenal karena kasus penipuan yang mengejutkan, akan menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri

Editor: muh radlis
Kompas.com/Istimewa
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).(YouTube Kompas TV) 

TRIBUNJATENG.COM - Si kembar Rihana-Rihani, yang dikenal karena kasus penipuan yang mengejutkan, akan menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan surat dakwaan atas kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Rihana-Rihani.

Pengadilan Negeri Tangerang Kota mencatatkan kasus ini dengan nomor perkara 1441/Pid.B/2023/PN Tng, dan sidang perdana akan digelar Rabu 20 September 2023 di ruang sidang 4 mulai pukul 13.00 WIB.

Kasus ini melibatkan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus penipuan ini telah melibatkan lebih dari 18 laporan polisi yang diajukan oleh berbagai korban sejak Juni hingga Oktober 2022.

Si kembar Rihana-Rihani tampaknya tidak pandang bulu dalam memilih korban, termasuk sahabat dekat dan anggota keluarga mereka.

Total kerugian yang diakibatkan oleh aksi penipuan mereka mencapai angka yang cukup mencengangkan, mencapai Rp 35 miliar.

Modus operandi yang mereka gunakan melibatkan penjualan iPhone kepada reseller dengan menggunakan sistem preorder, di mana para korban dijanjikan mendapatkan iPhone dengan harga lebih murah dari harga pasaran.

Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat dan diharapkan akan mendapatkan penyelesaian yang adil dalam persidangan.

Sidang perdana ini merupakan awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib si kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved