Berita Viral
Viral Sosok Pengendara Fortuner Pakai Lampu Rem Sorot, Bikin Pengendara Lain Terganggu Sampai Cekcok
Viral di media sosial video cekcok antar pengendara karena lampu tambahan LED model sorot di bagian belakang yang mengganggu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video cekcok antar pengendara karena lampu tambahan LED model sorot di bagian belakang yang mengganggu.
Video tersebut diunggah akun Tiktok bernama Sibatta.
Dalam rekaman itu, terlihat mobil Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan B 1420 KJQ sengaja menggunakan lampu tambahan dengan cahaya kuning terpancar terang.
Baca juga: Nasib Emak-emak Pengendara Fortuner Putar Balik di Tol, Menangis di Kantor Polisi, Begini Akhirnya
Sehingga hal itu mengganggu pandangan pengemudi lain di belakangnya yang melintas.
Bahkan, pengendara mobil lain yang berada dibelakang mobil tersebut mengaku hampir celaka akibat cahaya dari lampu sorot itu.
“Pak, lampunya bikin silau. Coba bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena bapak mengganggu pejalan lain. Coba bapak turun rem, mengganggu tidak?,” kata perekam video tersebut.
Terkait kejadian ini, tim redaksi sudah mencoba menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, namun belum ada jawaban.
Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.
“Begitu pentingnya setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor paham akan aturan dan ketentuan cara berlalu lintas yang secara eksplisit sudah diatur dalam perundang-undangan termasuk memasang perlengkapan,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 dijelaskan bahwa dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan .
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.
Budiyanto melanjutkan, penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan dan tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor bisa membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Bocoran Desain Toyota Fortuner Generasi Terbaru Siap Rilis, Lebih Gagah dan Agresif
Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu pengemudi yang menggunakan lampu kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar dan membahayakan juga bisa dikenakan pasal 286 tentang kelaikan kendaraan.
Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.