Wonosobo Hebat
Desa Semayu Wonosobo Raih Poin 93 Dalam Penilaian Desa Antikorupsi di Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo menjadi satu dari 29 desa di Jawa Tengah, yang masuk penilaian Desa Antikorupsi tingkat Jawa Tengah.
Penilaian Desa Semayu sebagai Desa Antikorupsi berlangsung hari ini di kantor desa setempat, Kamis (21/9/2023).
Program Desa Antikorupsi menjadi upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Baca juga: Dinilai Tim dari Inspektorat Provinsi Jateng, Desa Sidorejo Jadi Pilot Project Desa Antikorupsi
Selain itu juga guna pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan inspektorat dan instansi terkait.
Inspektur Inspektorat Wonosobo, Iwan Widayanto, menyampaikan, proses penilaiannya dilakukan dalam beberapa bentuk.
Mulai dari pemaparan dan pemenuhan indikator, tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, aparat desa, penyedia, dan pengecekan lapangan untuk hasil yang menggembirakan.
“Desa Antikorupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya," ujarnya.

Menurutnya, dengan membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Begitu pula dalam membangun Desa Antikorupsi, diperlukan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Sejak dicanangkan sebagai Desa Antikorupsi, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh Desa Semayu.
Pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat menjaga konsistensi 18 indikator dalam 5 komponen Desa Antikorupsi.
Meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Penilaian yang dilakukan tidak hanya sebatas nilai yang didapatkan, tetapi juga menjadi upaya untuk menjadikan perilaku antikorupsi sebagai budaya atau kebiasaan sehari-hari yang dilakukan oleh perangkat desa dan masyarakat Desa Semayu,” imbuhnya.
Diharapkan, dengan penilaian program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pembantu Wilayah III Provinsi Jawa Tengah Ratna Luhung T menjelaskan, indikator program yang masuk dalam komponen adalah penguatan pelaksanaan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
“Apa yang dilakukan di Desa Semayu ini juga bisa menginpirasi desa-desa lain, dari bentuk pelayanan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penilaian sesuai dengan Surat KPK RI Nomor B/4159/DKM.01.02/80-84/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, tentang Panduan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2023, Desa Semayu telah mendapatkan nilai 93 dengan kriteria istimewa.
Ratna menyampaikan, penilaian ini bukan tujuan akhir, ke depan masih banyak tantangan yang harus dihadapi Pemdes dan masyarakat Desa Semayu, untuk membangun desa yang berintegritas.
Desa yang punya integritas yang baik, maka pembangunan akan berjalan sesuai dengan rencana.
“Saya mengingatkan hasil penilaian tersebut bukanlah akhir dari dicanangkannya Desa Semayu sebagai salah satu desa dari 29 desa se Jawa Tengah yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi,” pesannya.
Baca juga: Cegah Korupsi di Desa, KPK dan Inspektorat Gelar Bimtek Program Desa Antikorupsi di Pati
Setelah penilaian ini, lanjut Ratna, dibutuhkan konsistensi dan keberanian untuk menjaga agar implementasi antikorupsi yang telah dilakukan tetap bisa terjaga.
Menurutnya ini memerlukan komitmen, dukungan semua pihak serta bahu-membahu antara Pemdes dan masyarakatnya agar nilai-nilai anti korupsi yang ada bisa terus berjalan.
“Disini sudah mulai dibangun komitmen sebagai Desa Antikorupsi, pertahankan nilai-nilai dan perilaku antikorupsi yang sudah berjalan sehingga mampu menjadi gaya hidup di Desa Semayu. Desa Semayu sebagai Desa Antikorupsi bisa menular ke tempat atau daerah lain dan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi,” pungkasnya. (ima)