Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok ZZ, Pengelola Panti Ngemis Online di TikTok Manfaatkan Bayi, Raup Rp 50 Juta

Sosok ZZ pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya viral setelah disebut ngemis online dengan eksploitasi bayi.

Editor: rival al manaf
Kolase TribunMedan/Alfiansyah/ist
Kolase foto ilustrasi ponsel, bayi dan tersangka pengelola panti asuhan. Pengelola panti asuhan di Medan inisial ZZ ditangkap polisi karena ngemis pakai bayi nangis di medsos, setiap bulan kantongi puluhan juta rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok ZZ pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya viral setelah disebut ngemis online dengan eksploitasi bayi.

Ia melakukan live TikTok di Medan dan meminta sumbangan sembari mengeksplotasi bayi di panti asuhan.

Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka ZZ.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Baca juga: Tampang 2 Pemuda Gunakan Mobil Brio untuk Maling 5 Kambing di Gunungkidul

Baca juga: Cerita Sikap Nagita Slavina yang Bikin Bingung Raffi Ahmad: Mau Dapat Rezeki Gede Malah Sebut Cobaan

Baca juga: Inilah Sosok Bule yang Dorong dan Tampar Polisi saat Hendak Ditilang, Kini Ditangkap dan Dideportasi

Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).

Polisi menjelaskan, panti asuhan ini sudah ada selama dua tahun.

Parahnya lagi panti asuhan yang dikelola ZZ dan istri ternyata tidak memiliki izin.

Sehingga ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Lalu pasutri ini membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi sejak awal tahun 2023.

Tetapi, akun itu baru mendapatkan uang sumbangan dari masyarakat sejak empat bulan terakhir.

Tersangka ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Lalu dia membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi yang menangis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved