Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Pemuda Rekam Video Syur Pacar di Bawah Umur, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Heboh video syur gadis di bawah umur berusia 15 tahun yang tersebar di media sosial.

Editor: raka f pujangga
tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan perkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, SEKADAU - Heboh video syur gadis di bawah umur berusia 15 tahun yang tersebar di media sosial

Atas kejadian itu, seorang pemuda berinisial TG (21) yang berstatus sebagai pacar harus bertanggungjawab di mata hukum.

Pemuda asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Pengadilan Negeri Solo Vonis 14 Tahun Donny Susanto Guru Taekwondo Pelaku Pencabulan

Tak hanya mencabuli korban, pelaku juga merekam aksinya tersebut hingga kemudian tersebar di media sosial.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sekadau AKBP Suyono mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa penyidik.

“Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan anak bawah umur dan pornografi,” kata Suyono dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Dari hasil pemeriksaaan sementara, perbuatan cabul dan perekaman video pornografi dilakukan tahun 2021.

Saat itu korban berusia 15 tahun dan berpacaran dengan pelaku.

Pelaku merekam aksi cabulnya dengan handphone-nya sendiri.

“Terkait siapa yang menyebar video tersebut masih dalam penyelidikan. Karena pelaku mengaku handphone-nya jatuh dan rusak,” ungkap Suyono.

Suyono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapatkan video syur tersebut.

Baca juga: Dibangun 1 Tahun, Ini Penampakan Bunker Tersembunyi di Pesantren Anwar, Lokasi Pencabulan Santriwati

“Pihak keluarga pun melaporkan TG ke Mapolres Sekadau dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Suyono.

Atas perbuatannya, tersangka TG dijerat Pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi dan juga dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” tutup Suyono. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved