Berita Jateng
Tanggapi Pernyataan Rizka Abdurrahman Soal Sengketa Tanah, Dede Indra : Tampung Seluruh Aspirasi
Anggota DPR RI Komisi III, Dede Indra Permana Soediro tanggapi pernyataan anggota BPPH Pemuda Pancasila Jawa Tengah terkait sengketa tanah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Anggota DPR RI Komisi III, Dede Indra Permana Soediro tanggapi pernyataan anggota BPPH Pemuda Pancasila Jawa Tengah terkait sengketa tanah melibatkan S di Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Semarang.
Dede menuturkan anggota DPR RI bertugas anggota DPR RI memiliki fungsi menampung seluruh aspirasi masyarakat.
Aspirasi yang diterimanya adalah perbedaan pendapat terkait kasus sengketa tanah di Kelurahan Genuksari yang menjadi ranah pembuktian di pengadilan.
Pihaknya menerima dan menampung beberapa aspirasi aduan dan laporan yang melibatkan dokter S diantaranya gugatan wanprestasi Nomor: 584/Pdt.G/2021/PN Smg tanggal 9 Desember 2021, kemudian Gugatan sertipikat HGB an. PT. MAP tidak sah Nomor: 226/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 28 Mei 2023 dan Laporan Polisi pasal 266 KUHP di POLRESTABES SEMARANG No: SP.Lidik/1045/VII/2022/Reskrim - tgl 26 Juli 2022.
"Selain itu ada juga Laporan DITKRIMSUS POLDA JATENG No: Sp.Lidik/331/VII/2023/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2023, Laporan POLRESTABES SEMARANG No: LP/B/133/III/2023/SPKT/Polrestabes Semarang/POLDA JAWA TENGAH tanggal 27 Maret 2023 serta Permohonan Penetapan PN Smg Nomor: 340/Pdt.P/2023/PN Smg tanggal 16 Agustus 2023," jelasnya dari keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya,kasus-kasus tersebut patut diduga ada upaya melawan hukum yang melibatkan sindikat dan oknum-oknum terkait. Pihaknya sebagai anggota DPR RI Komisi III berpandangan penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
“Kami sebagai Anggota DPR RI Komisi III berpandandangan bahwa 'Prinsip penegakan hukum adalah tegakan hukum seadil-adilnya bagi seluruh rakyat Indonesia' jadi siapapun terlibat keadilan harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia berterima kasih apabila ada kader Pemuda Pancasila mempunyai perhatian pada kasus ini.
“Mas Bambang Eko sahabat saya, dulu kami bersama saat menjabat DPRD Provinsi Jawa Tengah pada periode lalu,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jateng tanggapi pernyataan Anggota DPR RI Komisi III, Dede Indra Permana S yang menuding S menjadi pelaku praktik mafia tanah di Kota Semarang.
Pernyataan Anggota DPR RI Komisi III, Dede Indra Permana S dilontarkan ke awak media pada Senin (22/5/2023) lalu.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jateng, Rizka Abdurrahman, mengatakan dokter S merupakan bagian Pemuda Pancasila sebagai dewan pakar. Pihaknya menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan S.
"Yang mana pernyataan itu dikeluarkan oleh anggota partai politik yang merupakan anggota DPR RI membawahi bidang hukum," ujarnya kepada tribunjateng com, Rabu (20/9/2023) lalu. (*)
Baca juga: Kemenkumham Jateng Beri Penguatan dan Arahan MPD Notaris Kota Salatiga
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Kura-kura, Kelinci dan Kerbau
Baca juga: Kronologi Truk Mitsubishi Colt Terguling Menabrak Rumah di Solo, Sopir Minta Damai Bayar Rp 3 Juta
Baca juga: Viral! Bocah SD Selundupkan Bir ke Sekolah, Guru Kaget Para Murid Teler Saat Pelajaran
Pemprov Jateng Buka Hotline Aduan MBG: Catat Nomornya, 08112622000 |
![]() |
---|
Kasus Pembobolan RDN, OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal dan Perlindungan Investor |
![]() |
---|
LBH Yogyakarta Akan Laporkan Lagi Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Kali ini Bawa 6 Korban Baru |
![]() |
---|
Najwa dan Puisinya yang Membuat Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Meneteskan Air Mata |
![]() |
---|
Tingkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan, Dokter Puskesmas Dapat Bimbingan dari Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.