CPNS 2023
Calon Pelamar CPNS 2023 Harus Waspada! Ini Alasan Mengapa Ada yang Kena Blacklist
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan bahwa beberapa calon pelamar harus kecewa karena terkena blacklist.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Calon Pelamar CPNS 2023 Harus Waspada! Ini Alasan Mengapa Ada yang Kena Blacklist
TRIBUNJATENG.COM - Rekrutmen CPNS 2023 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia.
Ribuan calon pelamar siap bersaing untuk mendapatkan posisi di sektor pemerintahan.
Namun, tidak semua orang dapat mendaftar pada seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan bahwa beberapa calon pelamar harus kecewa karena terkena blacklist.
Mengapa ini terjadi? Simak penjelasan berikut.
Mengundurkan Diri di Tahap Penetapan NIP
Salah satu alasan terbesar yang membuat beberapa calon pelamar terkena blacklist adalah karena mereka sebelumnya pernah mendaftar sebagai CPNS atau PPPK.
Namun mereka mengundurkan diri di tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tindakan mengundurkan diri pada tahap akhir seleksi ini berdampak besar, karena mereka dikenakan sanksi yang melarang mereka untuk melamar pada rekrutmen CPNS berikutnya.
Menurut BKN, "Kalau yang mengundurkan dirinya sudah di tahap penetapan NIP dikenakan sanksi tidak bisa ikutan daftar."
Ini menjadi pembelajaran penting bagi calon pelamar lainnya, bahwa mengikuti proses seleksi hingga selesai adalah kunci untuk tetap dapat berpartisipasi dalam rekrutmen CPNS selanjutnya.
Tips Penting Bagi Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023
Selain mengungkapkan alasan mengapa ada calon pelamar yang terkena blacklist, BKN juga memberikan beberapa tips penting bagi calon pelamar CPNS dan PPPK 2023:
1. Pastikan NIK Ter-Update
Calon pelamar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka ter-update di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum mendaftar.
Ini sangat penting bagi mereka yang telah mengalami perubahan seperti pindah Kartu Keluarga (KK), pernikahan, pembuatan KK baru, atau pindah domisili.
2. PPPK Masih Bisa Daftar
Bagi pelamar yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada periode sebelumnya, termasuk yang mendaftar sebagai PPPK, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar pada rekrutmen tahun ini.
3. Membuat Akun di SSCASN
Sebelum mendaftar seleksi CASN, calon pelamar wajib membuat akun di portal resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
Bahkan bagi pendaftar yang sudah pernah registrasi pada seleksi CASN sebelumnya, pembuatan akun ini tetap diperlukan.
Selain itu, BKN juga akan mengatur ketentuan mengenai ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan batas usia pelamar dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dengan memahami aturan dan tips yang diberikan oleh BKN, calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 diharapkan dapat menjalani proses pendaftaran dengan lancar dan sukses.
SKD CPNS 2023 dan Passing Grade
Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2023 terdiri dari beberapa sub-tes.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan beberapa aspek penting, antara lain:
- Nasionalisme: Kemampuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional.
- Integritas: Kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela Negara: Kemampuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar Negara: Kemampuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa Negara: Kemampuan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes TIU akan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam tiga bidang, yaitu:
- Kemampuan Verbal: Ini mencakup analisis analogi, silogisme, dan analisis kritis untuk mengukur kemampuan berpikir verbal.
- Kemampuan Numerik: Ini mencakup kemampuan matematika dasar, analisis deret angka, perbandingan kuantitatif, dan pemahaman soal cerita.
- Kemampuan Figural: Ini mencakup analisis analogi, perbedaan, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam berbagai aspek, seperti:
- Pelayanan Publik: Kemampuan untuk menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring Kerja: Kemampuan untuk membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial Budaya: Kemampuan untuk beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kemampuan untuk memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: Kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti Radikalisme: Kemampuan untuk menjaring informasi terkait pengetahuan, kecenderungan, serta sikap dan tindakan terhadap anti radikalisme.
Dengan pemahaman yang baik tentang kisi-kisi materi tersebut, calon peserta CPNS dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi SKD CPNS 2023.
Semua potensi CPNS yang berkualitas diharapkan untuk membawa perubahan positif bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Passing Grade CPNS 2023
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kemenpan RB juga merilis nilai ambang batas ata passing grade yang harus diperoleh oleh peserta.
Jumlah soal keseluruhan dalam SKD mencapai 110 soal, dengan TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Peserta memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes ini.
Penting untuk memahami bagaimana pembobotan skor SKD ini bekerja.
Jawaban benar pada TWK dan TIU bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Untuk TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sementara tidak menjawab bernilai 0.
Dengan demikian, peserta bisa mencapai nilai tertinggi 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP, dengan nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.
Untuk peserta CPNS 2023 formasi umum, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ditetapkan sebagai berikut:
TWK 65
TIU 80
TKP 166.
Ini berarti peserta harus mencapai atau melebihi nilai-nilai ini untuk lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS.
Selain ambang batas untuk peserta umum, ada juga passing grade khusus untuk beberapa kelompok. Ini termasuk:
1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang lulus dengan predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.
2. Lulusan Diaspora: Bagi lulusan diaspora, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.
3. Penyandang Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
4. Putra-Putri Papua: Peserta dari Papua harus mencapai SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Perlu diingat, meski pelamar CPNS 2023 sudah mendapat nilai SKD sesuai passing grade, tidak ada jaminan akan lulus ke tahap selanjutnya SKB.
Sebab, hasil SKD akan diranking dan instansi akan memilih peserta dengan nilai tertinggi yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2023 selanjutnya yakni SKB.
Oleh karena itu, penting bagi pelamar CPNS 2023 untuk memperoleh nilai SKD setinggi-tingginya. (*)
pelamar cpns kena blacklist
CPNS 2023
BKN
SSCASN
sscasn.bkn.go.id
twk cpns
TIU
passing grade cpns 2023
tribunjateng.com
Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan I-A hingga IV-E Belum Termasuk Tunjangan |
![]() |
---|
SAH! Ini Jadwal Sesi 1-4 SKD CPNS 2023, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS KPK 2023 Mulai 9 November, Siap-siap Rebutkan 214 Formasi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS MA 2023 Mulai 9 November, 80.320 Peserta Perebutkan 1.669 Formasi |
![]() |
---|
Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan RI 2023, Diumumkan Sore Ini Pukul 18.18 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.